Sebanyak 952 permohonan cerai diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Wonogiri dalam 6 bulan ini. Pemicunya faktor ekonomi hingga kehadiran orang ketiga.
"Sejak awal tahun ini hingga Juni kami sudah menerima 694 pengajuan perkara cerai gugat dan 258 pengajuan cerai talak," kata Ketua PA Wonogiri, Aris Setiawan, belum lama ini.
Dari perkara yang diajukan, kata dia, perkara cerai gugat yang telah putus sebanyak 559 perkara. Sedangkan untuk cerai talak sudah putus sebanyak 214 perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ada beberapa alasan yang mendasari para istri mengajukan cerai gugat. Di antaranya faktor ekonomi, istri merasa tidak dinafkahi oleh suami, istri ditinggal pergi suami hingga ada istri yang merasa mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami.
"Alasan lain ada yang beralasan karena adanya kehadiran pihak ketiga. Namun dari alasan yang ada paling dominan karena faktor ekonomi. Dari alasan ekonomi tadi menimbulkan cekcok antara istri dan suami," ungkap dia.
Di sisi lain, lanjut Aris, di antara alasan suami menalak istrinya adalah suami merasa istrinya tak mau diatur sebagai istri atau sulit diberi nasihat. Selain itu ada suami yang merasa telah memberikan nafkah namun sang istri merasa kurang.
Aris menuturkan, salah satu pasangan yang mengajukan cerai berhasil dimediasi. Sehingga mereka mencabut perkara cerai yang diajukan. Pasangan itu lantas diberi reward oleh PA Wonogiri.
"Reward bagi suami-istri itu berupa fasilitas menginap satu malam di salah satu hotel di Wonogiri. Kami sudah ada MoU dengan pihak hotel itu. Baru satu itu, karena cukup sulit untuk memediasi pasangan yang ingin untuk bercerai," kata Aris.
(rih/aku)