491 Istri di Kudus Gugat Cerai Suami, Apa Alasannya?

491 Istri di Kudus Gugat Cerai Suami, Apa Alasannya?

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 14 Jun 2022 15:46 WIB
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kudus, Selasa (14/6/2022).
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kudus, Selasa (14/6/2022). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Kudus -

Pengadilan Agama Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mencatat tahun ini hingga bulan Mei ada 650 perkara perceraian. Perkara didominasi istri gugat suami.

"Dibandingkan tahun kemarin ada kenaikan ya lumayan, tahun kemarin cerai talak dan cerai gugat 545 perkara dan sekarang tahun 2022 ada 650 perkara, jadi ada kenaikan," jelas Panitera Pengadilan Agama Kudus, Muhammad Muchlis saat ditemui detikJateng di kantornya, Selasa (14/6/2022).

Muchlis mengatakan kasus perceraian didominasi gugatan dari pihak istri. Dia mencatat cerai gugat yang diajukan istri ada 491 perkara, sedangkan cerai talak yang diajukan suami ada 159 perkara. Total per Mei 2022 ada 650 perkara cerai yang masuk di Pengadilan Agama Kudus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khusus untuk perkara perceraian, untuk cerai talak ada 159 perkara, kemudian untuk cerai gugat ada 491 perkara. Kalau dijumlahkan ada 650 perkara," ucap dia.

Aneka alasan pengajuan cerai

Dia mengatakan ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian. Menurutnya, faktor yang paling banyak terjadi perceraian karena pertengkaran secara terus-menerus, dan masalah ekonomi. Faktor lainnya juga karena soal salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya.

ADVERTISEMENT

"Faktornya banyak ya, faktor yang paling banyak karena terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, kemudian ranking kedua karena masalah ekonomi, kemudian ranking ketiga salah satu pihak meninggalkan yang lain. Itu faktor terbanyak. Ada juga faktor mabuk, madat, di penjara, KDRT, cacat badan, kawin paksa, murtad juga ada," jelas Muchlis.

Menurutnya perselingkuhan juga menjadi faktor pasangan suami istri bertengkar. Kemudian juga ada suami yang tidak memberikan nafkah sehingga istri mengajukan cerai gugat ke pengadilan.

"Selingkuh juga ada, itu masuk perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Biasanya masalah ekonomi itu karena suami tidak bertanggung jawab dengan nafkah istri, jadi ada suami yang karena kerjaan males karena tidak memberi nafkah. Kemudian istri suami kerja tapi suami tidak bisa memberi nafkah ya mengajukan juga," ungkapnya.

Muchlis mengatakan ratusan perkara perceraian paling banyak diajukan oleh istri. Hal tersebut diduga disebabkan karena suami banyak melakukan kesalahan.

"Kemungkinan besar dari pihak laki-laki yang membuat masalah, karena kalau dilihat jumlahnya melakukan cerai gugat lebih banyak daripada yang mengajukan cerai talak. Itu berarti bisa diartikan istri, karena suami banyak masalah kemudian istri mengajukan cerai gugat," terang dia.

Dia menambahkan, pihak Pengadilan Agama Kudus pun berupaya untuk melakukan mediasi terhadap pasutri yang mengajukan permohonan cerai. Namun kecil kemungkinan yang mencabut permohonan perceraian tersebut.

"Mediasi dalam persidangan hukumannya wajib. (Tapi) Banyak yang tidak bisa dimediasi," pungkasnya.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads