Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan dana desa bisa digunakan untuk penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK). Berikut ini penjelasan Abdul Halim.
"Di nomenklatur APBDes dari dana desa itu ada yang disebut dengan nomenklatur tanggap bencana. Nah ini juga sudah bisa dinyatakan di level desa sebagai bencana ketika memang cukup masif. Oleh karena itu, dana desa sangat dimungkinkan untuk dimanfaatkan penanganan PMK sesuai dengan kewenangan desa," kata Halim usai memberikan kuliah umum 'Pembangunan Desa berbasis SDG's Desa' di Universitas Tidar, Magelang, Kamis (7/7/2022).
Dia mencontohkan dana desa bisa untuk kegiatan isolasi, sterilisasi lingkungan, dan filterisasi ternak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya pengisolasian, ada kewenangan desa, kemudian apa namanya sterilisasi lingkungan, melakukan seleksi atau filterisasi agar tidak ada binatang luar masuk atau binatang dalam keluar dan seterusnya. Itu bisa dana desa dipakai," ujar dia.
Menurutnya, penggunaan dana desa untuk penanganan PMK tersebut tidak perlu menunggu adanya status bencana nasional. PMK harus segera mendapatkan penanganan.
"Nggak usah karena memang semua tahu ini (PMK) perlu mendapat penanganan lebih cepat lagi," tuturnya.
Lebih lanjut, Abdul Halim menyebut PMK berdampak luas di masyarakat. Dampak terbanyak dirasakan di tingkat desa.
"Ya pertama pastilah yang namanya wabah yang hari ini kita rasakan yang disebut PMK dan itu pasti terbanyak ada di desa. Itu pasti berdampak pada upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional pascapandemi COVID-19," ujarnya.
"Vaksin sudah dipenuhi oleh pemerintah dalam hal ini dari Kementerian Pertanian sehingga memang tidak mungkin kita mengadakan vaksin sendiri wong vaksine juga impor. Jadi sehingga terkait dengan vaksin pasti kita menunggu dari Kementerian Pertanian. Nah yang bisa dilakukan oleh desa seperti itu tadi menyiapkan melokalisasi hewan ternak supaya tidak ke mana-mana. Lha itu menggunakan dana desa bisa," terang dia.
(rih/ams)