Besaran gaji yang diterima petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan karena nominalnya yang fantastis. Kepala Baznas Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Darodji mengimbau agar pejabat pengelola dana masyarakat untuk menjaga kepatutan dalam menentukan gaji.
"Semua pengelola keuangan, filantropi apalagi yang beragama itu mohon berhati-hati lah. Kita itu kan punya hak pengelolaan, tolong perhatikan asas kepatutan. Meskipun undang-undang membolehkan tetapi kepatutan itu akan dipandang masyarakat," kata Darodji saat dimintai tanggapan terkait tingginya gaji petinggi ACT, Rabu (6/7/2022).
Darojdi menyebut di Baznas Jateng, gaji Kepala Baznas tak lebih dari gaji kepala dinas di Jateng. Pihaknya memang menggunakan peraturan gubernur sebagai acuan dalam pemberian gaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi misalnya tadi (kepala dinas di Jateng) gajinya berapa atau tunjangannya berapa itu ada aturannya. Gubernur buat aturan bahwa tunjangan atau gajinya kepala dinas sekian dan itu kita jadikan patokan. Kita mengambil bawahnya," katanya.
"Tidak sama tapi tidak terlalu jauh lah selisihnya," sambungnya.
Menjadikan peraturan gubernur sebagai patokan gaji merupakan inisiatif dan usulannya kepada Baznas. Namun, hal itu bisa berbeda di setiap daerah.
"(Gaji di setiap daerah) beda-beda, saya menganjurkan supaya menggunakan aturan setempat jadi bupati/walikota mempunyai Perbup/Perwali, nah itu mengatur soal pejabat sana berapa, saya bilang ambil bawahnya, jangan sama apalagi atasnya, jangan," jelasnya.
Baznas Jateng sendiri bertanggung jawab kepada Gubernur Jateng dan Baznas Pusat. Selain itu, dana yang dikelola Baznas Jateng juga diaudit oleh akuntan publik independen.
"Itu kebetulan kita laporkan setiap bulan dan setiap hari kita itu ada akuntan publik independen. Di samping itu ada audit syariah, jadi Baznas ini kesyariannya betul apa tidak itu ada auditor syariah," kata Darodji.
Dana yang terkumpul di Baznas Jateng sendiri mencapai Rp 57 miliar. Kebanyakan, dana itu didapat dari zakat ASN Pemprov Jateng yang secara otomatis dipotong dari gaji. Pemotongan otomatis melalui payroll berlaku sejak 2018.
Meski mengelola uang sebanyak itu, sekitar 70 persen pengelolaan dikembalikan kepada instansi dinas terkait.
"Jadi mereka itu setor, bukan duit ini, cuma angka loh ya. Setor 100 persen, kemudian mengajukan kegiatan sebanyak 70 atau 60 persen. Ini untuk perbaikan masjid setempat, ini untuk marbotnya, ini untuk bantu rumah sakit, ini untuk bantu pensiunan yang miskin jadi ada hitungannya, jadi mereka membuat programnya," ungkap Darodji.
Untuk operasional, Baznas Jateng mengambil 12 persen sesuai dengan peraturan yang ada. 12 persen itu diambil dari 30 persen dana maksimal yang masuk.
"Jadi yang kita kelola 30 persen. Jadi kita kalau ngambil operasional ya 12 persen kali 30 persen itu," ujarnya.
Petinggi ACT disebut terima gaji hingga Rp 250 juta per bulan. Simak di halaman berikutnya..
Sebelumnya diberitakan, petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) disebut sempat menerima gaji Rp 250 juta per bulan. Namun, kini besaran gaji yang didapat tidak lagi sebesar itu. Dalam laporan Majalah Tempo yang berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat' disebutkan gaji pengurus Rp 30-250 juta per bulan.
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar buka-bukaan mengenai kabar gaji pimpinan mencapai Rp 150 juta hingga Rp 250 juta. Ibnu mengatakan pemberlakuan gaji itu tidak berlaku permanen.
"Jadi kalau pertanyaannya mulai kapan, sempat diberlakukan di 2021, tapi tidak berlaku permanen," ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7). Ibnu menjawab pertanyaan awak media terkait gaji pejabat ACT mencapai Rp 100 juta.
Ibnu kemudian menerangkan gaji pimpinan ACT di level presidium saat ini tak mencapai Rp 100 juta. Ibnu tak tahu-menahu soal data gaji pimpinan mencapai Rp 250 juta.
"Tentang gaji, berapa yang diterima saat ini. Kami sampaikan di level saya saja itu, sebagai Presiden ACT itu, ya presidium, itu yang kami terima tidak lebih dari Rp 100 juta untuk lembaga yang mengelola 1.200 karyawan. Dan Rp 250 juta kami tidak tau datanya dari mana," sambungnya.
Simak Video "Penerima Anugerah Adiluhung"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/aku)