12 Kasus ASN Gunungkidul dalam 6 Bulan, Selingkuh hingga Pelecehan

12 Kasus ASN Gunungkidul dalam 6 Bulan, Selingkuh hingga Pelecehan

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Rabu, 06 Jul 2022 17:48 WIB
kekompakan pekerja kantor dalam satu tim kerja. detikfoto/dikhysasra
Ilustrasi. (Foto: Dikhy Sasra)
Gunungkidul -

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul mencatat mulai Januari 2022 hingga Juli ini ada 12 kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN. Kasus tersebut di antaranya pidana, selingkuh, dan pidana.

"Sampai awal Juli ini ada 12 kasus pelanggaran disiplin PNS yang ditangani BKPPD," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian BKPPD Gunungkidul Sunawan saat dihubungi wartawan, Rabu (6/7/2022).

Secara rinci, pelanggaran yang dilakukan oleh 12 ASN seperti tindak pidana penggelapan hingga pelecehan seksual serta perselingkuhan. Lebih rinci, untuk ASN yang terlibat masalah hukum pidana ada lima orang, sedangkan untuk yang terlibat perselingkuhan empat orang dan tiga orang cerai tanpa izin bupati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 12 kasus itu empat sudah diselesaikan, empat itu meliputi kasus perselingkuhan dan cerai tanpa izin. Untuk perselingkuhan itu yang melibatkan dua ASN dan akhirnya dipecat," ujarnya.

Sedangkan dua kasus perceraian tanpa izin bupati yang sudah selesai adalah pegawai di lingkup kesehatan. Kedua ASN itu, kata Sunawan, terkena sanksi berupa penurunan pangkat selama satu tahun.

ADVERTISEMENT

"Salah satunya dokter dan terkena sanksi diturunkan jabatannya menjadi pelaksana pelayanan medis selama satu tahun," ucapnya.

Menurutnya, saat ini BKPPD masih menangani satu kasus cerai tanpa izin. BKPPD mengingatkan kepada ASN di Gunungkidul untuk menaati peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar mengatakan kasus disiplin pegawai menjadi salah satu perhatian Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Pihaknya tengah berupaya menyelesaikan delapan kasus lainnya agar menimbulkan efek jera bagi ASN di Gunungkidul.

"Sudah selesai empat, jadi kurang delapan kasus lagi yang harus diselesaikan. Kalau rinciannya delapan kasus itu empat kasus pidana, dua kasus perselingkuhan, serta satu kasus cerai tanpa izin dan pelecehan seksual," pungkas Iskandar.




(rih/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads