216.107 Siswa Lolos PPDB SMA-SMK Negeri Jateng 2022

216.107 Siswa Lolos PPDB SMA-SMK Negeri Jateng 2022

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 04 Jul 2022 18:10 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Semarang -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK negeri Jawa Tengah tahun 2022 sudah diumumkan. Jumlah calon peserta didik yang lolos yaitu 216.107 orang.

Dari keterangan pers yang diterima detikJateng, disebutkan daya tampung SMA/SMK negeri di Jateng sebanyak 217.745 orang, terserap 216.107 peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Uswatun Hasanah mengatakan lulusan SMP/MTS di Jawa Tengah sebanyak 522.295 orang, sementara daya tampung SMA dan SMK Negeri di Jateng sekitar 40 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah lulusan (SMP/MTS) mencapai 522.295 orang. Daya tampung SMA/SMK Negeri mencapai 217.745 orang, yang diterima 216.107 peserta didik atau 99,25 persen dari daya tampung," kata Uswatun dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).

Ia mengklaim proses PPDB 2022 di Jateng berjalan lancar dan terbebas dari segala macam intervensi termasuk upaya titipan.

ADVERTISEMENT

"PPDB tahun ini kita 100 persen online dan menjaga integritas. Data yang masuk berdasarkan fakta dan realita. Termasuk 'surat cinta' kita junjung integritas kita pegang apa yang disampaikan pak gubernur, tidak titip-titipan. Kita tidak ingin anak yang berhak mendapatkan sekolah tergeser karena itu," tegas Uswatun.

Pengumuman bisa dilihat di ppdb.jatengprov.go.id. Uswatun menjelaskan bagi yang belum diterima di SMA atau SMK negeri bisa mengisi sekolah swasta karena tidak ada pendaftaran gelombang kedua atau mekanisme siswa cadangan.

"Pengumuman peserta lolos dilakukan pada 4 Juli 2022 paling lambat pukul 23.55. Setelah dinyatakan lolos pada PPDB 2022, calon siswa harus melakukan daftar ulang mulai 5-7 Juli dari pukul 08.00-15.30," katanya.

Sementara itu dari dari laman ppdb.jatengprov.go.id terlihat sebuah pengumuman bagi CPD yang lolos, yaitu:

  1. CPD yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang pada tanggal 5-7 Juli 2022 pukul 08.00-15.30 WIB di Satuan Pendidikan tempat CPD dinyatakan lolos seleksi.
  2. CPD yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, dinyatakan mengundurkan diri.
  3. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Satuan Pendidikan pilihan dan/atau melalui website/papan pengumuman Satuan Pendidikan masing-masing.



(sip/sip)


Hide Ads