Wakil Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, M Jumadi didesak mundur dari jabatannya karena pindah partai dari Partai Demokrat ke PDIP. Atas desakan itu Jumadi menjawab bahwa tidak ada regulasi yang mengatur masalah pejabat politik harus mundur karena berpindah partai.
"Kalau saya didesak mundur, saya kira tidak ada regulasi soal itu. Tidak ada aturan kalau pindah partai harus mundur. Jadi tidak masalah kan," tegasnya dihubungi Selasa (28/6/2022).
Sebagai wakil wali kota, kata Jumadi akan tetap fokus bekerja sesuai dengan aturan. Dia tetap akan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil wali kota di Tegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus tetap menjalankan tugas sampai masa bhakti berakhir. Menjalankan fungsi sebagai wakil wali kota di Pemkot Tegal," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, partai koalisi pengusung pasangan Wali Kota Tegal dan Wakil Wali Kota Tegal (Dedy Yon - M Jumadi) periode 2018-2024, minta M Jumadi untuk mundur dari jabatan Wakil Wali Kota Tegal. Desakan ini muncul karena Jumadi telah pindah dari Partai Demokrat ke PDIP.
Partai Demokrat adalah salah satu partai pengusung pasangan Dedy Yon - Jumadi bersama Gerindra, PKS, PAN dan PPP.
"Saya mohon dengan sangat, partai koalisi memberikan waktu kepada M Jumadi untuk berfikir dan mundur dari jabatan Wakil Wali Kota Tegal periode ini," kata juru bicara partai koalisi pengusung, Nur Fitriani.
(mbr/sip)