Salah satu pemegang saham Holywings, Hotman Paris, menemui Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah yang juga merupakan Rais Suriah PBNU KH Cholil Nafis. Dalam pertemuannya itu, Hotman menyampaikan permohonan maaf terkait kasus promo minuman keras (miras) untuk orang yang bernama Muhammad.
Dikutip dari detikNews, Senin (27/6/2022), Hotman memposting video permintaan maaf di depan KH Cholil di media sosial Instagram miliknya.
Pernyataan lengkap Hotman Paris di hadapan KH Cholil Nafis:
"Halo saya Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham di Holywings datang bersilaturahmi ke rumah Bapak Kiai Cholil Nafis selaku Ketua MUI dan juga Rais Suriah dari PBNU atas kesalahan yang dilakukan oleh staf Holywings yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di medsos dan menimbulkan ketersinggungan umat Islam," kata Hotman dalam unggahan video di akun Instagramnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya atas nama pribadi dan juga atas nama Holywings sebagai institusi memohon maaf kepada Bapak Kiai Cholis Nafis dan juga umat Islam. Mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan dan kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak oleh ketentuan hukum yang berlaku," lanjut dia.
KH Cholil Nafis langsung memberi respons atas pernyataan Hotman Paris di atas.
Berikut ini tanggapan lengkap Cholil
"Makasih Bang, masyaallah, masyaallah. Saya mengucapkan terima kasih dan bangga Abang bisa klarifikasi tabayyun ke rumah ini dan sebagai pribadi saya memaafkan karena pasti setiap orang melakukan kesalahan, dan sebagai orang yang berbuat kesalahan adalah yang memperbaiki, bertaubat dan juga meminta maaf, tentu orang Islam akan memaafkan karena kita adalah orang baik," jelasnya.
"Berkenaan dengan penegakan hukum kami setuju bang ini terus diproses untuk pembelajaran, ini staf abang terlalu kreatif, hilang sensitivitasnya bahwa ini ranah agama, mungkin niatnya baik atau wallah bissawab, oleh karena itu saya sepakat ini terus di ranah pengadilan proses hukum berjalan, mudah-mudahan berjalan lancar menemukan keadilan dan seadil-adilnya," lanjut Cholil.
Duduk Perkara kasus Promo Holywings
Kasus ini berawal dari unggahan promosi yang diposting akun Instagram resmi Holywings @holywingsindonesia & @holywingsbar pada Rabu (22/6). Menyadari program promosi itu menimbulkan kesan negatif, Holywings menghapus postingan dan meminta maaf.
"Holywings Indonesia dengan ketulusan yang mendalam meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi minuman beralkohol menggunakan nama 'MUHAMMAD' dan 'MARIA'," kata Manajemen Holywings Indonesia dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (24/6).
Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) hingga Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) DKI Jakarta melaporkan Holywing ke Polda Metro Jaya karena promo itu dinilai telah menistakan agama.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
6 Orang Jadi Tersangka
Sebanyak enam orang karyawan Holywings menjadi tersangka terkait pesan dalam promo miras tersebut. Hal ini berdasar pada laporan tipe A oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Sekadar informasi, laporan model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau mengalami langsung peristiwa yang terjadi.
Berikut ini daftar enam orang tersanga tersebut:
1. EJD, pria berusia 27 tahun selaku Direktur Kreatif HW
2. NDP, perempuan 36 tahun selaku Head Tim Promosi
3. DAD, pria 27 tahun selaku Desain grafis
4. EA, perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo
5. AAB, perempuan 25 tahun selaku Socmed Officer
6. AAM, perempuan 25 tahun selaku Admin Tim Promo
Tersangka karyawan Holywings Dijerat Pasal Berlapis
"Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, hari ini.
Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Sementara, pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur soal larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Manajemen Holywings berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan Holywings telah menyerahkan barang bukti terkait promosi tersebut ke polisi.
Motif Promo 'Minuman untuk Muhammad'
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkap motif di balik promo yang menggunakan mana Muhammad dan Maria ini.
"Tadi kami sampaikan bahwa motif awal mereka buat konten ini untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen," kata Budhi Herdi Susianto, saat jumpa pers, Jumat (24/6).
"Namun demikian kita akan terus dalami motif lain kenapa," lanjutnya.
Belakangan Holywings kembali meminta maaf kasus itu melalui akun resmi medsosnya. Di awal pernyataan yang diposting di akun resmi Instagram miliknya, Holywings meminta dukungan dari masyarakat Indonesia agar permasalahan yang terjadi terkait promo miras bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Demi keberlangsungan lebih dari 3.000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini," kata Holywings.
Holywings mengatakan enam oknum yang bertanggungjawab terkait promosi miras itu telah ditahan polisi. Mereka, lanjutnya, sedang menjalankan proses hukum yang ditangani kepolisian.
"Kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas dan tidak akan pernah lepas tangan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Holywings juga menyampaikan terima kasih untuk dukungan yang diberikan kepada mereka sebelumnya.
"Tentunya kami dari management Holywings Indonesia telah membaca satu per satu segala bentuk kritik, saran & pendapat masyarakat terkait kelalaian kami. Kami berjanji akan menjadi lebih baik," kata Holywings.