Hasil Pemeriksaan BPK DKI Jakarta dari laporan keuangan Pemprov DKI mengungkap masih ada kewajiban commitment fee Formula E sebesar Rp 90 miliar yang harus dibayar. Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku baru mengetahui ada tambahan biaya tersebut.
"Saya baru dapat info dari kalian," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta seperti dikutip dari detikNews, Selasa (21/2/2022).
Riza enggan merespons lebih lanjut terkait temuan BPK tersebut. Dia meminta agar JakPro selaku penyelenggara bisa menjelaskan penyebab adanya tambahan commitment fee tersebut.
"Kalau hasilnya dari BPK ada peningkatan komitmen fee, silakan ditanyakan pada JakPro memahami dan mengerti yang menjadi penyebabnya," tuturnya.
Untuk diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK DKI Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI tentang hasil renegosiasi Pemprov DKI melalui JakPro terkait penyelenggaraan Formula E Jakarta. Laporan itu menyebutkan masih adanya wajib bayar senilai 5 juta Poundsterling atau Rp 90 miliar (kurs saat ini) terkait commitment fee.
Dari dokumen LHP tersebut, kontrak awal Formula E direncanakan digelar selama 5 musim yaitu 2019-2024. Disebutkan bila biaya penyelenggaraan terdiri atas biaya tetap atau fixed cost dan biaya variabel atau variable cost.
"Total biaya tetap berupa commitment fee yang setiap tahun wajib dibayarkan selama 5 musim penyelenggaraan adalah senilai GBP 122.102.000 (sekitar Rp 2,2 triliun). Sedangkan asumsi biaya variabel berupa biaya pelaksanaan Formula E yang akan dikeluarkan oleh PT JakPro adalah senilai Rp 1.239.000.000.000," demikian tertulis dalam dokumen LHP itu.
Kemudian terjadi renegosiasi antara PT JakPro dan pihak FEO atau Formula E Operation yang disepakati pelaksanaan Formula E selama 3 musim yakni pada 2022-2024. Total commitment fee selama 3 tahun itu adalah 36 juta Poundsterling atau sekitar Rp 653 miliar.
"Dan sampai dengan tahun 2021 telah dilakukan pembayaran sebesar 31 juta Poundsterling (sekitar Rp 563 M). Sisa kewajiban commitment fee sebesar 5 juta Poundsterling akan dibayarkan oleh PT JakPro di tahun ke-3 dengan dana non-APBD," imbuhnya.
Bila dikurskan saat ini, sisa 5 juta Poundsterling itu adalah sekitar Rp 90 miliar. Dana itu menjadi kewajiban Pemprov DKI melalui JakPro pada tahun ke-3 yaitu 2024 tanpa menggunakan APBD.
Simak Video "Video Pramono Apresiasi Formula E Jakarta: Rapi dan Tertib"
(ams/ams)