Polda Jawa Tengah mengumumkan 13 orang anggota Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang dari total enam tersangka yang dijerat dengan pasal makar dan disebut sebagai pimpinan wilayah Khilafatul Muslimin di Jateng dan Cirebon Raya.
"Dalam hal ini di jajaran Polda Jawa Tengah sudah 13 tersangka," kata Dirkrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Raharjo kepada awal media di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (20/6/2022).
Ke-13 tersangka itu berasal dari wilayah Brebes, Klaten, dan Wonogiri. Djuhandani memerinci empat ornag tersangka diproses di Polres Brebes, 2 orang diproses di Klaten, dan 7 orang sisanya diproses di Polres Wonogiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djuhandani menyebut tersangka yang diproses di Polres Brebes dan Klaten disangkakan pasal makar. Sehingga total ada enam tersangka yang dijerat dengan pasal makar.
"Terkait dengan proses penyidikannya yaitu tentang makar pasal 107 kemudian juga pasal 14 dan 15 UU 1946 yaitu tentang berita bohong, saat ini proses penyidikan sedang berjalan," terang dia.
Dua dari total enam orang yang dijerat kasus makar disebut sebagai pimpinan wilayah Khilafatul Muslimin. Yakni satu orang pimpinan Khilafatul Muslimin Cirebon Raya, dan seorang lainnya pimpinan di Jateng.
"Jadi kita sudah menangkap salah satu pimpinan di wilayah Jawa Tengah dan di Cirebon Raya," kata Djuhandani.
Sementara itu, tujuh tersangka lain dari Polres Wonogiri dijerat dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ketujuh orang ini terlibat dalam madrasah yang mengajarkan untuk tidak mengakui Pancasila.
"Untuk di Polres Wonogiri agak lain penanganannya, yaitu terkait UU Sisdiknas. Di mana dalam pendidikannya mereka mengajarkan untuk tidak hormat kepada Merah Putih, tidak mengakui Pancasila dan lain sebagainya. Semuanya sedang diproses," jelasnya.
Polisi masih mendalami kasus Khilafatul Muslimin. Polda Jateng akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan polda lainnya.
"Kami terus berkoordinasi baik dengan Mabes Polri, kemudian dengan Polda Jawa Barat dan Polda Jawa Timur di mana TKP-nya, termasuk di Polda Lampung," pungkas Djuhandani.
(ams/ams)