Peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan di Klaten beberapa hari terakhir bingung diminta melakukan screening kesehatan. Pengumuman wajib screening itu tersebar di media sosial sejak beberapa hari terakhir.
Pengumuman tersebut disebarkan oleh semua puskesmas di Klaten dan fasilitas kesehatan lainnya. Kalimat pengumuman bertuliskan, "Mulai Jumat, 17 Juni 2022 semua peserta BPJS Kesehatan yang berusia di atas 15 tahun wajib melakukan skrining kesehatan
AGAR BISA MELAKUKAN PENDAFTARAN DAN PELAYANAN KESEHATAN DI FASKES MASING-MASING
YUK SEGERA LAKUKAN SKRINING KESEHATAN
MELALUI LINK DI BAWAN INI:
htp://bit.ly yukcekkesehatan,".
Salah seorang warga Kecamatan Klaten Tengah, Hari, mengaku sudah dua hari melihat pengumuman tersebut. Dirinya bingung karena ada logo BPJS Kesehatan dan Pemkab Klaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang saya bingung kok seperti hanya Klaten saja, ada logo Pemkab Klaten dan BPJS Kesehatan. Itu benar atau tidak," kata Hari kepada detikJateng, Sabtu (18/6/2022).
Konfirmasi dokter
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Puskesmas Jogonalan 1, dokter Parwiyati mengatakan pengumuman yang tersebar di medsos itu benar dari BPJS Kesehatan. Ada surat resmi yang disampaikan ke semua puskesmas.
"Iya betul ada suratnya, mulainya tanggal 17 Juni. Sudah kita umumkan, juga lewat sosmed, ke desa, kecamatan," ungkap Parwiyati kepada detikJateng.
Menurut Parwiyati, screening lewat link yang di dalamnya ada banyak pertanyaan untuk dijawab berkaitan kesehatan. Screening itu untuk mengetahui empat jenis penyakit.
"Itu untuk mengetahui apakah seseorang punya potensi sakit hipertensi, gula, jantung dan ginjal dan jika ada potensi bisa mengecek ke faskes gratis. Jika tidak bisa mengisi di link bisa datang ke Puskesmas atau faskes untuk dibantu," jelas Parwiyati.
![]() |
Penjelasan BPJS
Terpisah, Kabid PMP Kantor BPJS Kesehatan Boyolali yang membawahi Klaten, Theresia Dian Pramudita menyatakan kegiatan screening itu benar. Dasarnya adalah peraturan presiden (perpres).
"Di Perpres 82 tahun 2018, screening riwayat kesehatan merupakan salah satu manfaat, upaya promotif preventif. Jadi peserta JKN di BPJS Kesehatan yang usia 15 tahun dapat mengisi riwayat kesehatan untuk mengetahui risiko hipertensi, diabetes melitus, gagal ginjal dan jantung," papar Dian kepada detikJateng.
Peserta BPJS, jelas Dian, bisa mengisi lewat web atau link dan atau lewat aplikasi mobile JKN. Di akhir isian akan muncul skor kesehatan masuk risiko rendah, sedang atau tinggi empat penyakit tersebut.
"Nanti muncul skor dan notifikasi masuk risiko rendah, sedang atau tinggi. Jika sedang dan tinggi diminta datang ke faskes memeriksakan diri sehingga bisa dicegah agar tidak mengalami penyakit sampai kronis," lanjut Dian.
Peserta BPJS yang belum mengisi sampai akhir bulan ini, ucap Dian, tidak dicabut haknya menggunakan layanan. Hanya saja saat memeriksakan diri akan dicek apakah sudah mengisi atau belum.
"Kalau datang periksa ke faskes belum mengisi nanti akan diminta mengisi dulu. Ini hanya satu kali setahun," pungkas Dian.
(rih/rih)