Respons Warga Semarang soal Beri Uang Pengemis Diancam 3 Bulan Kurungan

Respons Warga Semarang soal Beri Uang Pengemis Diancam 3 Bulan Kurungan

Afzal Nur Iman, Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 16 Jun 2022 19:02 WIB
Manusia gerobak di Jalan MH Thamrin, Semarang, Kamis (16/6/2022).
Ilustrasi. Foto: 'Manusia gerobak' di Jalan MH Thamrin, Semarang, Kamis (16/6/2022). (Afzal Nur Iman/detikJateng)
Semarang -

Kota Semarang memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang melarang warga untuk memberikan uang kepada pengemis. Sejumlah warga pun memberikan respons.

Pemilik warung di daerah Pecinan Semarang, Ibu Adi (50) mengaku setuju dengan adanya regulasi tersebut. Harapannya aturan itu bisa mengurangi jumlah pengemis atau pengamen.

"Sangat setuju, yah biar tertib aja kalau memang mau sedekah atau infak disalurkan ke tempat yang semestinya saja," kata Adi saat ditemui di warungnya, di Jalan Wahid Hasyim, Kamis (16/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, warung miliknya kerap didatangi pengamen yang suka meminta-minta. Terkadang jika sudah diberi oleh dirinya, pengamen itu masih menunggui pelanggannya untuk meminta-minta.

"Kalau hari Jumat pasti banyak di sini, kalau hari biasa paling satu dua. Kalau sekarang malah tambah banyak, meresahkan, katanya.

ADVERTISEMENT

Ditemui terpisah, Lia (33) sependapat dengan Ibu Adi. Ia juga beberapa kali didatangi pengemis dan pengamen saat bersantap di warung daerah Sampangan.

"Setuju, jadi nanti tidak ada yang kasih lagi. Soalnya kadang berbahaya juga kalau tiba-tiba minta-minta di jalan, mereka juga jadi malas," kata perempuan yang tinggal di daerah Sampangan itu.

Tapi menurutnya, pemerintah tetap harus turun tangan dengan membina mereka. Jika memang benar-benar membutuhkan, maka bisa diberi pelatihan dan bekal.

"Setidaknya mendata mereka terus beri bantuan, tapi pemerintah juga kasih pelatihan-pelatihan apa gitu, misal memasak, menjahit biar bisa berdikari," ujarnya.

Warga lainnya, Via (26) tidak setuju jika pemberi uang ke pengemis didenda karena niatnya baik untuk membantu sesama. Tapi dia setuju ada penertiban di lapangan.

"Jangan didenda yang ngasih, kan niatnya membantu, mereka tidak tahu kalau ternyata itu salah, kan. Tapi memang harus ditertibkan, ya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Sosial Kota Semarang menegaskan memberi uang kepada pengemis di jalan merupakan hal yang dilarang. Memberikan uang kepada pengemis di Semarang terancam saksi 3 bulan kurungan dan denda Rp 1 juta.

"Perdanya yaitu ada pasalnya ya Pasal 30, jadi intinya Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu yaitu tentang PGOT (Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar) jadi pengemis dan pemberi sama-sama melanggar Perda, sanksinya jelas, kurungan hukuman 3 bulan dan denda 1 juta," kata Kabid Tuna Susila dan Perdagangan Orang Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi saat dihubungi, Kamis (16/6).

Ada dua Perda yang mengatur pelarangan mengemis dan memberi uang kepada pengemis di jalan. Selain Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang PGOT, juga ada Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

"Sanksinya sama," kata Bambang.

Bambang menegaskan Perda itu sudah berlaku di Kota Semarang. Pihaknya juga sudah melakukan penindakan terhadap PGOT.




(rih/ams)


Hide Ads