Spanduk penolakan penggantian meteran listrik dan pemasangan MCB 1.300 volt muncul di Klaten. Spanduk besar tersebut di pasang di tepi jalan raya.
Pantauan detikJateng, spanduk terpasang di tepi jalan lingkar selatan atau Jalan Diponegoro, Kecamatan Klaten Utara. Spanduk bertuliskan, "Warga menolak penggantian meter listrik dan pemasangan MCB 1.300 VA,".
Spanduk tersebut berukuran sekitar 1x3 meter. Tidak ada penjelasan warga mana yang memasang dan menolak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu warga Kecamatan Karangnongko, Maman, menyebut warga di kampungnya menjadi resah. Sebab, ada kabar petugas keliling mendata meteran listrik lama.
"Ada petugas mendata meteran listrik lama yang bulat. Katanya mau diganti yang kotak, padahal yang bulat itu tidak ada batasan," ucap Maman kepada detikJateng, Kamis (16/6/2022).
Sementara itu, warga sekitar saat ditanya tidak mengetahui siapa yang memasang spanduk. Lokasi jauh dari permukiman penduduk dan dekat dengan gudang pabrik.
Salah satu warga di dekat lokasi, Slamet (45), mengaku tidak mengetahui pemasangan spanduk itu. Dia menyebut sejak kemarin pagi spanduk sudah terpasang di lokasi.
"Sejak kemarin sudah ada. Saya lewat sini lagi juga masih ada, tapi saya tidak tahu siapa yang memasang," ujar Slamet kepada detikJateng di lokasi.
Slamet menyebut kampung terdekat dari daerahnya yakni Karanganom dan Bareng. Namun, menurutnya jarak kampung itu lumayan jauh.
"Jaraknya jauh, Karanganom sekitar 200 meter di belakang pabrik. Kalau Bareng hanya di seberang jalan ini," imbuh Slamet.
Apa kata PLN?
Manager PLN UP3 Klaten, Elpis J Sinambela saat diminta konfirmasi menyatakan pihaknya tidak melakukan kegiatan penggantian meter listrik dan pemasangan MCB 1.3 VA. Elpis menyebut kegiatan yang dilakukan adalah pendataan pemakaian listrik.
"Yang ada program penertiban pemakaian tenaga listrik pelanggan daya 450 VA non-DTKS yang pemakaiannya melebihi pemakaian maksimum di daya tersebut. Namun program tersebut ditunda dan sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya, masih menunggu pusat," jelas Elpis kepada detikJateng.
(ams/rih)