Eks Sesmenpora Jelaskan soal Izin-Anggaran Formula E Jakarta ke KPK

Nasional

Eks Sesmenpora Jelaskan soal Izin-Anggaran Formula E Jakarta ke KPK

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 16 Jun 2022 17:14 WIB
Gatot S Dewa Broto (Hanafi-detikcom)
Foto: Gatot S Dewa Broto (Hanafi-detikcom)
Solo -

Eks Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewa Broto memenuhi panggilan KPK terkait penyelidikan penyelenggaraan ajang balap Formula E di Jakarta. Gatot Dewa Broto mengaku dimintai klarifikasi soal masalah pengelolaan anggaran.

"Diminta memenuhi panggilan dari KPK, karena tiga hari lalu baru saja ada surat dari KPK agar saya hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dengan masalah pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E," kata Gatot Dewa Broto setibanya di lobi gedung KPK Merah Putih seperti dikutip dari detikNews, Kamis (16/6/2022).

"Ada permohonan dari Pak Gubernur, kepada Pak Menpora untuk menerbitkan rekomendasi, dan rekomendasi itu sudah diterbitkan dan diminta hari ini untuk dibawa ke KPK, itu saja poinnya," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot lalu menjelaskan mulanya pemda DKI meminta Kemenpora mengeluarkan surat rekomendasi terkait balapan Formula E. Dalam rekomendasi itu disebutkan ajang balapan Formula E dilarang menggunakan anggaran pendapat dan belanja negara (APBN).

"(Permintaan rekomendasi) atas permintaan dari pemerintah DKI karena ada permohonan dari pihak Gubernur, begitu. Kemudian tetapi dengan catatan disebutkan di dalam surat rekomendasi itu tidak boleh menggunakan anggaran APBN, pusat tidak akan membantu," ujar Gatot.

ADVERTISEMENT

Dia menerangkan rekomendasi itu dikeluarkan oleh Kemenpora di era Menteri Imam Nahrawi. Dalam isinya, Pemprov DKI diperbolehkan menyelenggarakan balapan Formula E.

"Hanya menyebutkan silakan diadakan Formula E, tetapi kami tidak akan membantu masalah anggarannya. Saya kira itu hal yang wajar, apa artinya? Rekomendasi biasa, seperti lazimnya rekomendasi untuk sebuah kegiatan olahraga," tuturnya.

Kemenpora, kata Gatot, hanya mengeluarkan izin soal penyelenggaran Formula E tanpa memberikan dukungan dana. Meski begitu, sejak awal Pemprov DKI disebut tidak mencantumkan nilai anggaran penyelenggaraan ajang balapan itu.

"Kami nggak akan bantu kok, begitu, itu lazim rekomendasi banyak kami keluarkan," ujar Gatot.

"Nggak (mencantumkan anggaran Formula E)," sambung Gatot yang kini menjadi tenaga ahli Kemenpora ini.

Ditemui usai pemeriksaan KPK, Gatot mengaku ditanya soal legalitas hingga anggaran Formula E Jakarta. Dia juga menjelaskan tentang rekomendasi yang dikeluarkan Kemenpora di era Imam Nahrawi. Menurutnya tak ada anggaran Kemenpora untuk Formula E Jakarta.

"Clear saya sampaikan, berdasarkan surat rekomendasinya dari Pak Menpora, Pak Imam Nahrawi, tanggal 2 Agustus 2019. Memang disebutkan di dalam rekomendasinya, Kemenpora atau Pemerintah Pusat tidak akan memberikan anggaran apapun untuk Formula E," ujar Gatot usai pemeriksaan KPK.

Gatot menyebut penyelidik sempat bertanya soal kewajiban Kemenpora dalam memberikan rekomendasi kegiatan tersebut. Gatot menyebut Kemenpora wajib dimintai rekomendasi untuk event olahraga internasional.

Dia juga mengaku dicecar soal anggaran. Termasuk ditanya soal kemungkinan pemerintah daerah lain untuk mengadakan kegiatan internasional serupa Formula E.

"Lebih banyak tentang anggaran sih. Kemudian apakah daerah juga dibolehkan nggak mengadakan event internasional, boleh saja. Sejauh itu udah ada jelas aturannya, ada sumber, anggarannya dari mana," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menyatakan penyelidikan dugaan kasus korupsi pelaksanaan Formula E. KPK masih mengumpulkan bahan keterangan dari berbagai pihak dan mencari peristiwa pidana pada Formula E.

"Terkait dengan itu, kan saya kira juga sering kami sampaikan karena ini kan proses mencari kemudian apakah ada peristiwa pidana, bahan keterangan tentu kami kumpulkan dari pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.

"Dari sanalah kami nanti akan analisis ya lebih lanjut seperti apa, apakah kemudian dihubungkan keterangan pihak satu dengan pihak yang lain," tambahnya.




(ams/ahr)


Hide Ads