Pemerintah Kota Semarang kembali melakukan sosialisasi mengenai sanksi bagi pemberi uang kepada pengemis. Sementara itu, Satpol PP Kota Semarang juga terus melakukan razia terhadap pengemis di tempat umum.
Razia itu selalu digelar secara rutin tiap pekan. Mereka selalu berhasil menjaring pengemis, kebanyakan yang beraktivitas sebagai manusia silver.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan pihaknya terus membahas soal penerapan sanksi denda bagi pemberi pengemis dengan Dinas Sosial.
"Kita dengan dinsos kerja sama. Kita masih rapat soal kegiatan itu. Kami Satpol PP jika dimintai tolong untuk operasi yustisi maka akan lakukan," kata Fajar kepada detikJateng, Kamis (16/6/2022).
Fajar menjelaskan, pihaknya juga terus melakukan operasi terhadap PGOT dan ia mengakui manusia silver cukup banyak. Dalam sepekan bisa sampai 10 orang yang terjaring.
"Manusia silver itu seminggu bisa 10 orang. Kita minta buat surat pernyataan (agar tidak mengulangi). Kita keliling terus," ujarnya.
Manusia silver yang biasa mangkal di sekitar traffic light memang menjamur di berbagai daerah. Meski sudah banyak ditertibkan, para manusia silver seolah kucing-kucingan.
"Ya (ada yang bandel). Kita koordinasi sama dinsos. (Yang bandel) Dikoordinasikan agar ditampung di rehabilitasi sosial," ujarnya.
Terpisah, Kabid Tuna Susila dan Perdagangan Orang Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi mengatakan aturan denda bagi pemberi uang kepada pengemis itu sebenarnya sudah berlaku cukup lama.
"Perdanya yaitu ada pasalnya ya Pasal 30, jadi intinya Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu yaitu tentang PGOT jadi pengemis dan pemberi sama-sama melanggar Perda, sanksinya jelas, kurungan hukuman 3 bulan dan denda 1 juta," katanya.
Meski begitu, hingga kini belum ada pemberi uang kepada pengemis yang terkena sanksi. Saat ini pihaknya sedang gencar melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut.
"Makanya karena pemberi ini masih awam dalam masalah itu ini kita koordinasikan. Tekanannya sebenarnya pada pemberi kalau pengemis dan gelandangan itu PGOT masuknya, itu sudah tahu bahwa apa yang mereka lakukan melanggar," ujarnya.
Sosialisasi dilakukan lewat berbagai cara antara lain media sosial dan juga mobil dinsos yang berkeliling. detikJateng sempat melihat mobil hitam bertuliskan Dinas Sosial Kota Semarang dan ada pengeras suara di atasnya saat melintas di Jalan Thamrin. Dari mobil itu juga terdengar pengumuman soal aturan perda tersebut.
(ahr/ams)