Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Australia, Samuel Lockton, yang nekat memanjat pohon beringin keramat di areal Pura Dalem dan Pura Prajapati, Tabanan, Bali diusir pihak Imigrasi Denpasar. Lockton diminta meninggalkan Indonesia hari ini juga.
"Kita perintahkan meninggalkan wilayah Indonesia dan karena dia masih memiliki izin tinggal yaitu izin tinggal VoA dan sudah diperpanjang, kita perintahkan dia meninggalkan wilayah Indonesia hari ini dengan paksa," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi seperti dikutip dari detikBali, Rabu (15/6/2022).
Bule Ausie itu diketahui meninggalkan Indonesia pukul 11.35 Wita siang tadi. Dia terbang ke Darwin dengan maskapai Jetstar nomor penerbangan JQ82.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menyebut bule itu bukan dideportasi, melainkan diminta pulang paksa oleh pihak kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar. Hal ini dilakukan karena bule itu melanggar kearifan lokal, dan yang bersangkutan diminta pulang sebelum izin tinggalnya di Indonesia habis.
"Dia kan masuk kalau bulan Juni juga. Kita paksa dia pulang sebelum (izin tinggalnya) ini berakhir, berarti hari ini. Sehingga hak untuk dia tinggal di sini sudah nggak ada lagi. Sehingga bahasa diperintahkan meninggalkan wilayah Indonesia atau diusir itu sama. Jadi sebelum izin tinggalnya berakhir dia kita perintahkan atau kita suruh keluar dari wilayah Indonesia," terang Anggiat.
![]() |
Anggiat menerangkan pengusiran ini berbeda dengan sanksi deportasi. Sebab, sanksi deportasi diikuti dengan nama yang bersangkutan diusulkan ke pusat untuk masuk daftar hitam atau blacklist.
Dengan pengusiran ini, bule pemanjat pohon beringin keramat di Desa Adat Kelaci Kelod itu bisa berkunjung lagi ke Indonesia. Namun, Anggiat memastikan akan mengawasi aktivitas yang bersangkutan.
"Bisa (datang ke Indonesia). Tapi anak-anak saya kan tidak sebodoh itu, masak orang langsung pulang dengan waktu yang sama ke sini, berarti dia akan kita buntuti, ada motif apa dia balik lagi. Jadi dari perspektif keimigrasian nanti akan menjadi concern kita, lho balik lagi nih, pasti ada sesuatu, kita buntuti dia," terangnya.
"Karena kalau proses deportasi itu dalam hukum keimigrasian itu yang sangat berat. Hukum keimigrasian tidak ada yang lebih berat daripada deportasi, tapi deportasi itu harus diikuti dengan pencekalan. (Yang bersangkutan) Tidak mematuhi hukum yang berlaku di wilayah Indonesia, termasuk Bali, dalam hal ini hukum adat. Dari hukum positif dia bersih," sambung Anggiat.
Lockton minta maaf
Di sisi lain, bule itu telah meminta maaf. Dia bersama masyarakat setempat juga telah melakukan upacara penyucian dan masyarakat sudah menerima permintaan maaf dari bule tersebut.
"Dan tambah satu lagi, ternyata dia kan telah meminta maaf kepada masyarakat di situ yang punya pura itu, di samping upacara itu juga dilayani, setidaknya kan masyarakat enggak mungkin mau menyelenggarakan upacara penyucian, kan itu karena ada pemaafan juga. Tapi dari kacamata imigrasi pelanggaran telah terjadi, kamu kami usir dari sini," tegas Anggiat.
(ams/rih)