563 Pasutri di Rembang Cerai, 422 Kasus di Antaranya Digugat Istri

563 Pasutri di Rembang Cerai, 422 Kasus di Antaranya Digugat Istri

Mukhammad Fadlil - detikJateng
Senin, 06 Jun 2022 16:55 WIB
Pengadilan Agama (PA) Rembang, Senin (6/6/2022).
Pengadilan Agama (PA) Rembang, Senin (6/6/2022). Foto: Mukhammad Fadlil/detikJateng
Rembang -

Sebanyak 563 kasus perceraian di Rembang, Jawa Tengah dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2022, didominasi oleh pihak istri yang menggugat suami. Pihak Pengadilan Agama (PA) Rembang mencatat dari angka tersebut, 422 di antaranya atau 75 persennya merupakan cerai gugat, sedangkan 25 persen sisanya cerai talak.

"Total ada sebanyak 563 angka perceraian, 75 persennya (422 kasus, red) merupakan cerai gugat, sisanya cerai talak," ungkap Panitera PA Rembang Nur Aziroh saat ditemui detikJateng, Senin (6/6/2022).

Nur mengatakan pemicu kasus cerai di Rembang didominasi karena faktor ekonomi. Selain itu ada juga karena faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan orang ketiga atau perselingkuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau berdasarkan sebaran wilayah, ada dua kecamatan yang terbilang tinggi kasus perceraiannya. Yakni Kragan dan Sarang," tuturnya.

Perinciannya, kasus perceraian paling banyak terjadi pascalebaran atau pada bulan Mei yakni sebanyak 137 kasus. Disusul Januari yang sebanyak 134 kasus dan 131 kasus pada Maret. Sedangkan di Februari ada 85 kasus, April 76 kasus.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pada semester pertama tahun 2021, angka perceraiannya mencapai 598 kasus. Dari angka tersebut 410 di antaranya adalah cerai gugat, sedangkan 188 sisanya adalah cerai talak.

Terpisah, Ketua Organisasi Perempuan Fatayat NU Rembang, Raabiatul Bisyriyah Sybt mengatakan, untuk menekan angka perceraian pihaknya mendukung program Kementerian Agama (Kemenag) yakni pendidikan calon pengantin. Dia berharap pendidikan ini bisa dilaksanakan hingga ke tingkat desa.

"Dengan begitu diharapkan mampu menekan angka perceraian. Fatayat siap bekerja sama dengan dinas terkait untuk sosialisasi pentingnya penyuluhan terhadap Catin," ujar Ning Iyah, sapaan akrab Raabiatul Bisyriyah Sybt.

Putri keempat KH Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus ini pun meminta supaya instansi terkait tidak mudah memberikan dispensasi nikah untuk mereka yang belum cukup umur.

"Harapannya juga jangan terlalu mudah memberikan dispensasi nikah untuk yang belum cukup umur," pungkasnya.




(rih/ams)


Hide Ads