Viral Mobil Dinas Polda Jateng Dilelang di TikTok, Begini Faktanya

Viral Mobil Dinas Polda Jateng Dilelang di TikTok, Begini Faktanya

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 09 Jun 2022 14:35 WIB
Viral mobil dinas Polda Jateng dilelang di TikTok, Kamis (9/6/2022).
Viral mobil dinas Polda Jateng dilelang di TikTok, Kamis (9/6/2022). Foto: Tangkapan layar akun media sosial
Semarang -

Sebuah unggahan di media sosial TikTok menunjukkan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Tengah dilelang. Mobil Toyota Vios tahun 2017 itu dilelang dengan harga Rp 125 juta.

Video itu diunggah akun TikTok @bomyfitz dengan judul _mobil Polda Jateng dilelang di JBA!_. Dalam video tersebut juga terlihat tidak hanya satu mobil polisi, tapi tiga unit yang terekam kamera. Perekam menjelaskan spesifikasi mobil bernomor lambung 2708 dan ditempeli nomor lelang 73 itu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy menjelaskan perihal mobil dinas yang dilelang tersebut. Ia mengatakan mobil itu milik Badan Usaha Jalan Tol Jasamarga Solo Ngawi (BUJT PSN) yang dipinjamkan ke polisi dan kini sudah dikembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dulunya mobil yang ditayangkan itu merupakan mobil milik BUJT PSN yang dipinjampakaikan kepada PJR Unit 7 Kartasura guna mendukung giat kepolisian. Setelah beberapa lama operasional, mobil tersebut dikembalikan ke BUJT karena sudah ada regenerasi dengan mobil yang lebih baru. Mobil tersebut operasional selama lima tahun di PJR sampai akhirnya dikembalikan ke BUJT," jelas Iqbal lewat pesan singkat, Kamis (9/6/2022).

Ia menyebut ada empat unit mobil sedan Toyota Vios yang dipinjampakaikan oleh BUJT JSN kepada Unit 7 PJR Kartasura. Mobil Toyota Vios itu difungsikan sebagai mobil PJR Kartasura dengan nomor lambung 2707, 2708, 2709 dan 2710.

ADVERTISEMENT

"Saat ini sudah dilakukan peremajaan dan empat KBM Patroli Toyota Vios milik BUJT JSN yang dipinjampakaikan pada Unit 7 PJR sudah diminta kembali dan kemudian dilelang oleh BUJT JSN," ujarnya.

Soal lelang itu, Iqbal menjelaskan sudah ada mekanisme ketika mobil dinas Polri akan diganti atau dinonaktifkan hingga dilelang.

"Apabila akan dinonaktifkan dan akan dijual ke publik atau dilelang, pertanggungjawabannya harus rinci dan sudah ada mekanisme yang jelas," imbuhnya.




(rih/ams)


Hide Ads