BPJS Kesehatan akan membuat aturan baru mengenai pengelompokan kelas layanan dan besaran iuran dari peserta. Rencananya, penerapan aturan baru itu akan mulai diberlakukan pada Juli 2022.
Mereka akan menghapus penerapan kelas 1,2 dan 3 dan beralih ke kelas standar. Selain itu, besaran iuran akan menyesuaikan penghasilan dari peserta.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan iuran yang dibayar oleh peserta BPJS akan disesuaikan dengan besarnya pendapatan. Warga yang berpenghasilan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding warga berpenghasilan rendah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)," kata Asih seperti dikutip dari detikFinance, Kamis (9/6/2022).
Meski begitu, kebijakan ini tidak akan mengubah fasilitas yang akan didapatkan oleh peserta BPJS. Warga yang membayar iuran lebih besar akan mendapat fasilitas yang sama dengan warga yang membayar iuran lebih rendah.
Fasilitas yang akan diperoleh masing-masing peserta BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan kebutuhan medis. Rencananya aturan ini akan diterapkan pada Juli 2022, namun hingga kini formula iuran BPJS Kesehatan masih disusun.
Menurut Asih, pihaknya masih menyusun formula iuran dan melakukan sejumlah simulasi. Adapun kepastian mengenai besaran iuran akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sedangkan revisi terhadap peraturan tersebut masih menunggu izin prakarsa presiden.
(ahr/ams)