Butuh 30 Tahun Bagi Boyamin Saiman MAKI Rampungkan Kuliah S-1 Hukum

Terpopuler Sepekan

Butuh 30 Tahun Bagi Boyamin Saiman MAKI Rampungkan Kuliah S-1 Hukum

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 05 Jun 2022 06:00 WIB
Boyamin Saiman
Boyamin Saiman. Foto: Hanafi/detikcom
Solo -

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman resmi mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Senin (23/5) dua pekan lalu. Gelar tersebut baru diperoleh diperoleh Boyamin setelah menyelesaikan pendidikan S1 selama 30 tahun.

Ihwal kisah kuliah Boyamin hingga selama itu dan akhirnya bisa lolos dari DO (drop out), berikut ini sederet faktanya, dirangkum dari liputan jurnalis detikJateng sejak Senin (30/5) hingga Rabu (1/6/2022) lalu.

1. Kuliah sejak 1992

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boyamin mengakui dirinya menyelesaikan studi sarjana S-1 selama 30 tahun. Dari Ponorogo, dia datang ke Solo dan memulai studinya tahun 1992.
"Semester tujuh saya mulai mengajukan skripsi sambil menyelesaikan sisa dua mata kuliah wajib. Saat itu skripsi saya mengenai pendirian partai politik baru, saat itu partai cuma tiga," kata Boyamin, Senin (30/5).

2. Skripsi Terbengkalai

ADVERTISEMENT

Belum lulus kuliah, Boyamin sudah menjadi anggota DPRD Solo tahun 1997-1999 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Walhasil, skripsinya terbengkalai. "Setelah reformasi, skripsi saya jadi expired. Saya malu kalau kembali ke kampus nganggur," ujar dia.

3. Dirikan Kartika Law Firm

Pada 1999, Boyamin mendirikan kantor hukum Kartika Law Firm di Solo. Kemudian, dia juga mendirikan sejumlah organisasi, termasuk MAKI pada 2007. Pada 2008, dia kembali mendirikan kantor hukum Boyamin Saiman Law Firm di Jakarta.

Koordinator MAKI Boyamin SaimanKoordinator MAKI Boyamin Saiman Foto: Azhar/detikcom

4. Dipanggil Dekan

Pada 2021, Boyamin dipanggil Dekan Fakultas Hukum UMS. Sejak itulah dia ingin menyelesaikan studinya di UMS. "Saya putuskan untuk menyelesaikan," katanya.

Pada skripsinya ini, dia memilih judul 'Hukum dan HAKI: Relasi Negara dan Warga Negara Dalam Melindungi Hak Cipta'. Skripsi tersebut berkaitan dengan hak cipta karya-karya Ki Nartosabdo, dalang wayang kulit legendaris asal Semarang.

5. Penjelasan Wakil Rektor UMS

Wakil Rektor I UMS Bidang Pendidikan, Harun Joko Prayitno, mengatakan Boyamin sudah lewat dari masa studinya. Namun, UMS memberlakukan pemberlakuan masa studi (PMS).

"PMS diberlakukan kepada mahasiswa yang tidak bisa menyelesaikan masa studinya tepat waktu, dalilnya itu," kata Harun saat dihubungi detikJateng, Senin (30/5).

Dengan PMS, mahasiswa tetap sah tercatat di kementerian. Selain itu, pada Juli 2021, UMS juga menerapkan program baru yaitu Outcome Based Education (OBE).

"Menyusun skripsi tidak harus laporan yang tebal. Tapi bisa berupa produk hukum, peraturan perundangan, kajian naskah akademik, kalau ini namanya rekayasa sosial, pemberdayaan, advokasi masyarakat, itu dihargai setara skripsi tugas akhir," paparnya.

6. Kepiawaian Boyamin

Menurut Harun, Boyamin punya kepiawaian dalam menemukan produk hukum. Dengan program OBE, mahasiswa yang sudah punya produk tidak perlu lagi membuat skripsi dan mengikuti ujian sebagai penentu kelulusan.

"Ini harus dihargai setara tesis. Menghasilkan jembatan tidak perlu tesis lagi dan tidak perlu diuji lagi, karena sudah diuji oleh lapangan. Jadi tanpa ujian," terang Harun.

Harun menerangkan, sebenarnya kampus juga menerapkan batas masa studi S1 maksimal 14 semester atau tujuh tahun. Namun, kampus tetap mengupayakan agar mahasiswanya bisa merampungkan kuliah meski sudah melebihi batas waktu.

7. Boyamin Aktif Lagi

Harun menyampaikan Boyamin sempat tidak aktif selama beberapa tahun. Karena tidak aktif, Boyamin pun tidak membayar administrasi. Administrasi baru diurus setelah dia mengaktifkan lagi studinya.

"Diaktifkan kembali karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai mahasiswa. Istilahnya tidak menyelesaikan studi tepat waktu. Untuk mengaktifkan kembali, mencatatkan diri sebagai mahasiswa, harus mengurus administrasi lagi," ucapnya.

"Intinya ingin mengantarkan mahasiswa supaya studinya selesai. Dengan PMS, ke depan tidak ada lagi mahasiswa yang sampai numpuk," imbuhnya.

8. 680 Mahasiswa Lulus tanpa Skripsi

Dengan program OBE, sebelum Boyamin, sudah ada 680 mahasiswa UMS yang lulus kuliah tanpa skripsi. "Sejak saya menjabat Wakil Rektor 1, kita memberlakukan OBE. Desember 2021 UMS meluluskan 680 mahasiswa tanpa skripsi," kata Harun, Rabu (1/6).

Harun mengatakan, produk mahasiswa yang menjadi pengganti skripsi itu patut dihargai sebagai karya ilmiah. "Produk para mahasiswa kita verifikasi, jurnal itu diunggah di sistem, dijadikan sebagai temuan. Artikel ilmiah ini sudah terindeks scopus sekitar 500," jelasnya.




(dil/dil)


Hide Ads