MA Hibahkan Tanah di Magelang untuk Masjid Agung Jawa Tengah

MA Hibahkan Tanah di Magelang untuk Masjid Agung Jawa Tengah

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 02 Jun 2022 21:21 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Mahkamah Agung. Foto: Ari Saputra/detikcom
Magelang -

Mahkamah Agung (MA) menghibahkan tanah seluas 2.260 meter persegi kepada Pemkab Magelang. Tanah yang dihibahkan tersebut nantinya akan dibangun Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Kabupaten Magelang.

Tanah seluas 2.260 meter persegi yang dihibahkan ini dulunya bekas Kantor Pengadilan Agama Mungkid tempatnya di sebelah barat Masjid An-Nuur Mungkid. Untuk itu, saat ini kantor Pengadilan Agama Mungkid menempati di Jalan Soekarno-Hatta yang dulunya tanahnya milik Pemkab Magelang.

Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Rosfiana mengatakan, hibah tanah bekas Kantor Pengadilan Agama Mungkid yang akan dibangun Masjid Agung Jawa Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hibah tanah ini bekas kantor Pengadilan Agama Mungkid totalnya ada 2.260 meter. Tadi sudah dijelaskan oleh Pak Sekda bahwa kelanjutannya akan dibangun masjid agung dengan jumlah (tanah) 5 hektare. Ya semoga pembangunannya kedepannya bisa lancar," katanya usai penandatangan MoU saling hibah di Ruang Cemerlang Kompleks Setda Kabupaten Magelang, Kamis (2/6/2022).

Proses hibah tersebut, katanya, sudah berlangsung sejak November 2019. Lamanya proses ini karena ada beberapa administrasi yang harus diselesaikan.

ADVERTISEMENT

"Ya itu (karena pandemi). Karena ada beberapa lama kita kurang lebih 2 tahun," tuturnya.

Pihaknya berharap, nantinya bisa berdiri masjid agung yang megah di Kabupaten Magelang. Dia juga berharap bangunan itu bisa bermanfaat, terlebih lagi lokasinya dekat dengan Candi Borobudur.

"Harapan saya bisa berdiri bangunan masjid agung yang megah, bisa bermanfaat baik itu bagi masyarakat setempat dan seluruh orang-orang yang berkunjung kan tempat wisata juga disini dekat dengan Borobudur," ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto menambahkan, pemkab dan MA sebenarnya saling hibah. Sebab Kantor Pengadilan Agama baru yang ada di Jalan Soekarno-Hatta tanahnya milik pemerintah daerah. Kemudian, MA punya lahan di dekat Masjid An-Nuur tepatnya di sebelah barat masjid.

"Saling menghibahkan ini, kemudian pemda menghibahkan tanah itu untuk MA. MA menghibahkan tanah dekat Masjid An-Nuur untuk pemda itu dalam rangka untuk nantinya pembangunan Masjid Agung Jawa Tengah, jadi saling hibah tanah dan bangunan," tuturnya.

"Untuk lahan Masjid Agung Jawa Tengah ada yang asetnya milik pemerintah daerah Kabupaten Magelang, ada yang aset milik provinsi. Nanti menjadi kerja sama antara Kabupaten Magelang dengan Pemprov Jawa Tengah," pungkasnya.




(ahr/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads