Selesaikan Kuliah S-1 Hukum 30 Tahun, Kenapa Boyamin MAKI Bisa Lolos DO?

Selesaikan Kuliah S-1 Hukum 30 Tahun, Kenapa Boyamin MAKI Bisa Lolos DO?

Ari Purnomo - detikJateng
Selasa, 31 Mei 2022 08:19 WIB
Boyamin Saiman
Boyamin Saiman (Foto: Yogi Ernes/detikcom)
Solo -

Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman diketahui baru saja menyelesaikan kuliah S1 dengan waktu 30 tahun. Rentang waktu tersebut menjadi masa studi terlama di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Bagaimana Boyamin bisa merampungkan kuliah dalam waktu 30 tahun dan lolos DO (drop out)?

Wakil Rektor I UMS Bidang Pendidikan Harun Joko Prayitno menjelaskan Boyamin sudah lewat dari masa studinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma universitas memberlakukan pembaruan masa studi (PMS). Jadi PMS, diberlakukan kepada mahasiswa yang tidak bisa menyelesaikan masa studinya tepat waktu dalilnya itu," kata Harun saat dihubungi detikJateng, Senin (30/5/2022).

Jadi, lanjut Harun, mahasiswa tetap secara sah tercatat di kementerian. Dan khusus Boyamin, diberlakukan program baru yang bernama OB yakni Outcome Based Education (OBE).

ADVERTISEMENT

"Menyusun skripsi tidak harus laporan yang tebal luarannya. Tapi bisa berupa produk hukum, peraturan perundangan, kajian naskah akademik, kalau ini namanya rekayasa sosial, pemberdayaan, advokasi masyarakat, itu dihargai setara skripsi tugas akhir," paparnya.

Dan Boyamin, sambung Harun, mempunyai kepiawaian dalam menemukan produk hukum. Kalau untuk teknik disebut menemukan rancang bangun. Dengan sistem ini, maka mahasiswa yang sudah mempunyai produk tidak perlu lagi membuat skripsi dan mengikuti ujian sebagai penentu kelulusan.

"Ini harus dihargai setara tesis. Menghasilkan jembatan, tidak perlu tesis lagi dan tidak perlu diuji lagi karena sudah diuji oleh lapangan. Jadi tanpa ujian," kata Harun.

Harun juga menyampaikan, sebenarnya kampus juga menerapkan batas masa studi maksimal 14 semester atau tujuh tahun. Hanya saja, pihak kampus tetap mengupayakan agar mahasiswanya bisa merampungkan kuliah meski melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan.

"Sebenarnya maksimal masa studi 7 tahun atau 14 semester untuk S1. Mulai periode saya, kelulusan tepat waktu mulai semester besok mahasiswa S1 bisa menempuh skripsi mulai semester 5. S2 tesis mulai semester 1, dan S3 disertasi mulai semester 3," bebernya.

Harun juga menyampaikan bahwa Boyamin sempat tidak aktif selama beberapa tahun. Kemudian yang bersangkutan kembali aktif untuk menyelesaikan studinya.

"Setelah tidak aktif, selama ini dianggap tidak aktif di portalnya UMS. Tetapi diaktifkan kembali, karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai mahasiswa. Istilahnya tidak menyelesaikan studi tepat waktu," ucapnya.

"Intinya ingin mengantarkan mahasiswa supaya studinya selesai. Dengan adanya PMS ke depan tidak ada lagi mahasiswa yang sampai numpuk," imbuhnya.

Terkait dengan administrasi selama tidak aktif, Harun mengatakan, karena tidak aktif maka Boyamin juga tidak membayar administrasi. Selanjutnya, administrasi harus diurus ketika yang bersangkutan mengaktifkan lagi studinya.

"Selama yang bersangkutan tidak aktif, dianggap tidak aktif. Untuk mengaktifkan kembali mencatatkan diri sebagai mahasiswa harus mengurus administrasi lagi," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ternyata baru saja lulus S1. Dia resmi mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada 23 Mei 2022.

Boyamin mengakui dirinya menyelesaikan studi sarjana S-1 selama 30 tahun. Dari Ponorogo, dia datang ke Solo dan memulai studinya tahun 1992.

"Semester tujuh saya sudah mulai mengajukan skripsi sambil menyelesaikan sisa dua mata kuliah wajib. Saat itu skripsi saya mengenai pendirian partai politik baru, saat itu kan partai cuma tiga," kata Boyamin kepada wartawan di Solo, Senin (30/5).

Skripsinya itu terbengkalai ketika dirinya menjadi anggota DPRD Solo tahun 1997-1999 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Tapi setelah reformasi skripsi saya jadi expired. Saya malu kalau kembali ke kampus nganggur," ujar dia.

Boyamin kemudian mendirikan kantor hukum Kartika Law Firm di Solo pada 1999. Dia lalu mendirikan sejumlah organisasi, termasuk MAKI pada 2007. Tahun 2008, dia kembali mendirikan kantor hukum, yakni Boyamin Saiman Law Firm di Jakarta.

Tahun lalu, Boyamin dipanggil oleh Dekan Fakultas Hukum UMS. Titik itulah yang membuatnya ingin menyelesaikan studinya di UMS.

"Saya putuskan untuk menyelesaikan," katanya.

Pada skripsinya ini, dia memilih judul 'Hukum dan HAKI: Relasi Negara dan Warga Negara Dalam Melindungi Hak Cipta'. Skripsi tersebut berkaitan dengan hak cipta karya-karya Ki Nartosabdo, dalang wayang kulit legendaris asal Semarang.




(rih/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads