Masih ingat kabar tentang rencana SMP Negeri 1 Pedan di Kecamatan Pedan, Klaten, menyelenggarakan kegiatan wisata ke Pulau Bali pada masa PPKM level 2, Rabu (11/5) dua pekan lalu? Ternyata, rencana tersebut akhirnya dibatalkan oleh pihak sekolah.
Hari ini, Sabtu (28/5/2022), pihak sekolah juga mengembalikan uang dari sejumlah siswa yang terlanjur membayar untuk mengikuti kegiatan studi wisata tersebut.
"Rencana awal kan ke Bali dan Semarang tapi tidak jadi, batal. Karena ada edaran dari Dinas Pendidikan," kata salah satu keluarga siswa SMPN 1 Pedan, Nana, saat ditemui detikJateng di sekolah, usai menerima pengembalian uang studi wisata, Sabtu (28/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nana mengatakan, hari ini siswa diminta ke sekolah untuk menerima uang Rp 1,4 juta yang sudah disetorkan. Sejumlah siswa tampak didampingi orang tuanya. "Iya, dikembalikan utuh," ujar Nana.
"Biasa saja, tidak senang tapi juga tidak kecewa. Adik saya (siswa SMPN 1 Pedan) tipenya tidak suka bepergian atau main," imbuh dia.
Orang tua siswa lainnya, Agung, menambahkan kabar pembatalan studi wisata itu diumumkan lewat kelas masing-masing. "Hasil rapat Rabu (25/5), kegiatan ke Bali dan Semarang dibatalkan. Uang dikembalikan 100 persen. Senang, uang bisa untuk kebutuhan lainnya," kata Agung.
Kabar dibatalkannya studi wisata itu dibenarkan oleh Kepala SMP Negeri 1 Pedan, Kumiya. "Uang dikembalikan ke 120 siswa, siswa tidak mau ke tujuan lain sehingga dibatalkan," terang Kumiya saat dimintai konfirmasi oleh detikJateng via ponsel.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (11/5) dua pekan lalu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten Yunanta menyatakan tidak akan mengizinkan sekolah di wilayahnya menyelenggarakan studi wisata ke luar daerah selama masa PPKM.
"Saya tetap tidak merekomendasikan itu (wisata ke Bali) dan saya tidak pernah memberi izin," kata Yunanta kepada detikJateng. Saat itu Yunanta mengatakan, dirinya berpedoman pada surat edaran (SE) yang sudah dibuat.
Dalam SE itu, Disdik Klaten mengimbau dan menginstruksikan agar seluruh satuan pendidikan di Klaten tidak melaksanakan kegiatan studi wisata di luar wilayah Klaten.
"Apabila akan melaksanakan studi wisata kami imbau untuk dilaksanakan dalam lingkup wilayah Kabupaten Klaten dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tertulis dalam surat yang ditandatangani Yunanta itu.
Untuk diketahui, PPKM di Klaten saat ini masih berstatus level 2 hingga 6 Juni mendatang, seperti diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 26/2022 tentang PPKM Jawa-Bali.
(dil/dil)