2 Hakim PN Rangkasbitung Terjerat Narkoba, Ketua KY Angkat Bicara

2 Hakim PN Rangkasbitung Terjerat Narkoba, Ketua KY Angkat Bicara

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Rabu, 25 Mei 2022 15:34 WIB
Ketua MY Mukti Fajar dikukuhkan sebagai guru besar UMY, Rabu (25/5/2022).
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Bantul -

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyebut pihaknya terus memantau perkembangan penanganan kasus dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Jawa Barat, yang tersandung narkoba.

"Yang pasti Komisi Yudisial sudah bergerak," kata Fajar saat ditemui di sportorium UMY, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Rabu (25/5/2022).

Pengawasan terhadap penanganan kasus itu akan dilakukan di setiap proses hukum baik di penyidikan hingga di pengadilan. Fajar berharap pelanggaran serupa tidak terulang kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita selalu melakukan pemantauan di setiap proses-proses hukum di peradilan sehingga sudah jadi tugas kewenangan kita di Komisi Yudisial," ucapnya secara singkat.

Sebelumnya, kedua hakim berinisial DA (39) dan YR (39) itu ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 20,634 gram lebih. BNN Banten mengatakan keduanya memesan narkoba dari Sumatera.

ADVERTISEMENT

Sabu dipesan YR dari Sumatera dan dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi ke Rangkasbitung. Pengiriman sabu itu terendus oleh BNN dan Bea-Cukai dilakukan kontrol pengiriman.

Pada Selasa (17/5), pukul 10.00 WIB, ASN pengadilan inisial RASS (32) rupanya mengambil sabu tersebut di kantor ekspedisi. Tim langsung mengamankan RASS, lalu dilakukan interogasi atas kepemilikan sabu itu.

"Saat RASS mengambil paket, kita tangkap integrasi dan menyatakan bahwa ini bukan barang miliknya," kata Kepala BNN Banten Hendri Marpaung, Senin (23/5).

Ternyata barang itu adalah milik hakim bernama YR. Tim langsung ke pengadilan dan menggeledah ruang kerjanya.

"Disaksikan oleh atasannya, Saudara YR menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk konsumsi metamfetamin, ada pipet, ada bong, dan matches korek api," ujar Hendri Marpaung.

Saat dites urine, YR ternyata positif. Hasil interogasi, ia menyebut hakim lain berinisial DA yang juga bagian dari orang yang akan menggunakan sabu pesanannya itu.

"Kami tes urine juga ternyata inisial D menggunakan ini, positif," ujar Hendri Marpaung.




(ahr/mbr)


Hide Ads