Penunjukan perwira TNI aktif sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat menuai kontroversi. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan bahwa hal tersebut adalah keputusan pemerintah.
Perwira yang ditunjuk sebagai Pj Bupati itu ialah Kepala BIN Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Chandra As'aduddin.
Terkait hal itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, keputusan itu diambil oleh pemerintah. Kendati demikian, dia masih mempelajari aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu kan keputusan dari pemerintah, saya sendiri nanti juga akan melihat (aturannya)," kata Andika saat ditemui wartawan di UGM, Rabu (25/5/2022).
"Aturan sedang kami pelajari, tim hukum dari TNI sedang mempelajari," sambungnya.
Mantan KSAD itu mengatakan penunjukan Brigjen Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati itu harus tetap menuhi unsur legalitas. "Sehingga penugasan ini juga tetap nantinya memenuhi legalitas tapi juga memenuhi kepercayaan pemerintah yang diberikan kepada salah satu perwira kami," terangnya.
Namun demikian, ia mengatakan kalau penujukan Pj ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah. Akan tetapi dia tetap akan mengikuti aturan yang berlaku.
"Tapi jelas kalau ini adalah kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah, kami pun siap mendukung walaupun kami pun juga akan mengikuti aturannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri atas Perludem, KoDe Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI, mengkritik penunjukan Kepala BIN Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Koalisi Masyarakat menilai ada beberapa hal yang menjadi persoalan dalam penunjukan tersebut, salah satunya status TNI aktif.
Rilis bersama yang disampaikan Muhammad Ihsan Maulana (KoDe Inisiatif), Hurriyah (Puskapol UI), Kahfi Adlan Hafiz (Perludem), dan Beni Kurnia Illahi itu menyoroti penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra, yang dinilai tidak melalui mekanisme demokratis. Menurut koalisi, merujuk pada Pasal 18 ayat 4 UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis.
"Pada Putusan MK No 67/PUU- XIX/2021, MK mengingatkan pentingnya klausul 'secara demokratis' tersebut dijalankan. Dalam implementasinya, MK juga memerintahkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, termasuk transparansi," kata Ihsan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5).
(aku/mbr)