"Gajinya belum dicairkan. Prosesnya setelah menerima SK itu masih lama," jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemkab Klaten, M Himawan Purnomo pada detikJateng, Sabtu (21/5/2022).
Himawan mengatakan SK PPPK tersebut baru diserahkan hari Kamis (19/5) lalu. Setelah menerima SK masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan PPPK.
"Masih harus ada proses lanjutan. Misalnya melengkapi biodata diri, termasuk status nikah, jumlah anak, tempat tinggal dan lainnya," jelas Himawan.
Himawan menerangkan data tersebut diperlukan untuk pencairan gaji. Meski gaji dalam SK tersebut belum dicairkan, namun anggaran sudah siap.
"Anggarannya sudah disiapkan tahun ini di Dinas Pendidikan, besarnya berapa saya lupa. Yang jelas sudah ada, tapi kalau bulan ini belum lengkap ya bisa dirapelkan, " lanjut Himawan.
Besaran gaji yang tertera di SK, imbuh Himawan merupakan gaji pokok sebagaimana diatur dalam Perpres 98 tahun 2020. Untuk sarjana dengan golongan IX, masa kerja nol tahun dan nol bulan Rp 2.966.500.
"PPPK itu golongan IX, masa kerja nol tahun dan nol bulan besarnya benar hanya Rp 2.966.500. Kami hanya berwenang soal anggaran gaji, soal SK bukan kewenangan kami," imbuh Himawan.
Terpisah, Pj Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono membenarkan ada temuan kesalahan tersebut. Begitu diserahkan ada kekeliruan langsung diupayakan perbaikan.
"Begitu ada informasi kekeliruan, langsung diperbaiki. Prinsipnya SK PPPK tidak terpengaruh karena sudah ditetapkan pusat," jelas Jajang kepada detikJateng.
Sebelumnya diberitakan, besaran gaji pokok yang tercantum di surat keputusan (SK) milik sebagian besar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di Kabupaten Klaten nominalnya ternyata keliru. Padahal SK tersebut sudah diserahkan kepada PPPK sebanyak 1.977 orang.
"Berdasar aduan masyarakat besaran tidak sesuai. Pada SK PPPK yang diserahkan Bupati Klaten hari Kamis, 19 Mei 2022, gaji tertera sebesar Rp 3.708.125. Sedang berdasar Perpres nomor 98/2020 disebutkan PPPK golongan IX dengan masa kerja 0 tahun dan 0 bulan gajinya hanya Rp 2.966.500," ungkap Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Klaten, Abdul Muslih kepada detikJateng, Sabtu (21/5).
(ams/ams)