Viral di media sosial surat edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora terkait jam kerja kepala desa (kades). Dalam surat edaran itu, hari dan jam kerja kades menyerupai PNS. Seperti apa faktanya?
Surat edaran jam kerja kades tersebut viral di media sosial Instagram dan mendapat beragam tanggapan.
Dalam surat tersebut berisikan jam kerja kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 61 Tahun 2018 tentang hari kerja, jam kerja dan pakaian dinas kepala desa, perangkat desa di Kabupaten Blora.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tertanggal 17 Mei 2022 tersebut ditujukan kepada camat se-Kabupaten Blora agar ditujukan kepada kepala desa masing-masing wilayah.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Dinas PMD Blora Yayuk Windrati membenarkan surat edaran berisi aturan jam kerja kades tersebut.
"Kita sifatnya hanya mengingatkan. Aturan tersebut sudah ada sejak tahun 2018. Diharapkan dilaksanakan sesuai aturan," kata Yayuk saat ditemui detikJateng di kantornya, Rabu (18/5/2022).
Yayuk menjelaskan, surat edaran tersebut ditujukan dalam rangka peningkatan disiplin, profesionalisme, produktivitas dan efisiensi pelayanan kerja kepada masyarakat di desa.
![]() |
Dalam surat edaran tersebut, tertulis jam kerja kepala dan perangkat desa mulai pukul 07.00-15.30 WIB tiap Senin sampai Kamis. Serta pukul 06.00-11.45 WIB tiap Jumat.
Mereka diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan. Selain itu, juga aturan pakaian dinas harian bagi para kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Apabila para kepala desa dan perangkat desa tidak mematuhi peraturan itu, maka sesuai peraturan bupati tersebut, mereka dapat dikenakan sanksi disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, sampai pemberhentian sebagai kepala desa/perangkat desa.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Blora, Heri Agung menyoroti aturan hari dan jam kerja kades itu. Menurutnya, seorang kades tidak sebatas kerja di kantor sesuai jam kerja.
"Kalau kades harus terus standby di kantor itu kikuk. Kades itu jabatan politis harus luwes. Kita kepala desa ini justru kerjanya malah 24 jam untuk pelayanan masyarakat," kata Heri saat dihubungi detikJateng.
Heri menilai aturan tersebut seharusnya lebih menegaskan terkait jam pelayanan ke masyarakat. Bukan ke personel jabatannya.
"Kepala desa itu fungsinya apa sih? Dia itu sebagai pemimpin managerial di desa. Kalau masalah administratif hal itu telah dijalankan oleh perangkat desa. Jika kepala desa harus di kantor sesuai dengan aturan tersebut yakni Senin-Jumat hari kerja. Sabtu-Minggu libur itu lurah bukan kades," paparnya.
"Karena lurah termasuk ASN. Sedangkan kades itu melalui proses pemilihan, makanya saya sebut jabatan politis," lanjutnya.
Meski demikian, Heri sepakat jika di dalam kantor desa tetap ada perangkat yang standby memberikan pelayanan sesuai jam kerja.
"Contoh, di dalam kantor harus ada sekdes dan tiga kasi untuk melakukan pelayanan. Sedangkan kadus lebih lebih mengatur ke wilayah dusun masing-masing. Kalau kades diminta seperti itu kurang tepat. Lebih tepatnya dipertegas jam pelayanan di kantor desa, saya sepakat. Nanti juga akan diatur oleh kadesnya masing-masing," imbuhnya.
(rih/ahr)