Tanah wakaf Sunan Kalijaga untuk Tol Semarang-Demak masih menuai polemik. Pihak dari Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu meminta proses tukar guling dihentikan atau diulang.
Permintaan itu disampaikan dalam aksi massa di Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (18/5/2022). Sebab, proses verifikasi tanah pengganti dinilai belum sesuai prosedur.
"Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Jawa Tengah agar tidak mengeluarkan persetujuan tanah pengganti atau produk hukum lainnya terkait penukaran atau perubahan status hukum lahan atau tanah wakaf Yayasan Kalidjogo Kadilangu yang dipergunakan untuk jalan Tol Semarang-Demak," kata Ketua Pengurus Yayasan Sunan Kalidjogo, Purwandi Nugroho, saat ditemui di lokasi aksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pihaknya, proses verifikasi calon lahan tukar guling itu seharusnya melibatkan seluruh nazhir atau pengelola wakaf yang tercatat dalam sertifikat tanah. Sementara hingga kini pihak BWI hanya melibatkan satu dari tiga orang yang tercatat.
"Nazhirnya kan badan hukum bukan perorangan tapi di sini mereka mengatasnamakan nazhirnya Raden Rahmat (ketua nazhir)," katanya.
Sementara sekretaris nazhir yaitu Krisnaidi tidak dilibatkan. Adapun bendahara nazhir disebut sudah meninggal dunia.
"Pak Krisnaidi merasa kecewa karena dia sebagai nazhir tidak dianggap, tidak diurun rembuk artinya tidak diajak diskusi terkait pergantian tanah wakaf," ujarnya.
![]() |
Penjelasan BWI
BWI Jateng mengaku sudah memverifikasi calon lahan pengganti yang terkena pembangunan Proyek Strategis Nasional Tol Semarang-Demak. Pihaknya menyampaikan bila pelaksanaan itu sudah sesuai dengan prosedur
"Kami melangkah sebagaimana yang hari ini beberapa saat yang lalu melakukan verifikasi calon pengganti itu betul-betul berjalan sesuai dengan aturan yang ada," kata Sekertaris BWI Jateng Afief Mundzir usai menemui massa aksi.
Meski begitu, pihaknya turut membuka ruang diskusi bagi pihak yang merasa tidak terima. Termasuk mempertimbangkan untuk melibatkan nazhir lain dalam proses tukar guling tanah.
"Upaya itu tentu akan kami pertimbangkan dalam konteks menjaga kelancaran proses ini berjalan dengan baik tanpa menimbulkan sisa persoalan di tengah masyarakat," lanjutnya.
"Ada para pihak yang kurang nyaman tentu sangat mungkin terbuka. Untuk Kalidjogo dan Kalijaga ini. Kalau persoalan Kalidjogo dan Kalijaga tentu sekali lagi kami tidak pada kapasitas mana yang benar tentu kami hanya berdasarkan apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan," jelasnya.
Untuk diketahui, polemik ini bermula ketika Yayasan Sunan Kalijdogo Kadilangu di Demak menyoal tindakan pelaksana proyek Tol Semarang-Demak seksi 2. Pihak yayasan menyebut pengurukan lahan tersebut tanpa izin kepada pihaknya.
"Tahu-tahu tanah wakaf saya sudah diuruk, sejauh itu saya tidak pernah diajak rundingan. Tapi sertifikat sudah saya serahkan. Kok nampaknya nggak ada komunikasi apa pun dari pihak yang sudah saya serahkan. BPN itu tadi," kata Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, R Agus Supriyanto, Kamis (2/12/2021).
Tanah wakaf terdampak tol, kata Agus, mencapai 10 hektare atau 58 bidang tanah wakaf, berupa area sawah di Kelurahan Kadilangu, Demak. Area tersebut sudah dalam pengurukan tanah pengerjaan jalan tol. Sejumlah kendaraan dan alat berat telah beroperasi, serta terdapat sejumlah sign pelaksana proyek jalan tol Semarang-Demak.
Atas keberatan itu, Humas PT Pembangunan Perumahan (PT PP) selaku pelaksana proyek Infrastruktur 1 Tol Semarang-Demak, Robby Sumarna, menjelaskan bahwa pihaknya bertindak berdasarkan keputusan pengadilan, terkait adanya konflik internal ahli waris Sunan Kalijaga.
"Yang inkrah (keputusan hukum tetap) itu di yayasan yang menang. Keputusan pengadilan menunjuk yayasan yang (Yayasan) Kalijaga ya kalau tidak salah, yang (dipimpin) Agus Riyanto. Kita berpedoman terhadap putusan pengadilan, yang dimenangkan kan yang satu, jadi yang kita pakai adalah izin yang satu (Yayasan Sunan Kalijaga)," kata Robby Sumarna, Jumat (3/12/2021).
(rih/sip)