Jaksa Sita 3 Lahan di Solo Terkait Dugaan Korupsi Eks Dirut Taspen Life

Jaksa Sita 3 Lahan di Solo Terkait Dugaan Korupsi Eks Dirut Taspen Life

Ari Purnomo - detikJateng
Kamis, 12 Mei 2022 20:26 WIB
Penampakan tanah di Kelurahan Gajahan, Solo yang disita jaksa terkait korupsi taspen, Kamis (12/5/2022).
Penampakan tanah di Kelurahan Gajahan, Solo yang disita jaksa terkait korupsi Taspen (Foto: Ari Purnomo/detikJateng)
Solo - Jaksa menyita tiga lahan yang ada di Solo terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen 2017-2020. Ketiga lahan yang disita itu berada di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon.

Pantauan detikJateng di salah satu titik lahan yang disita terpampang papan pengumuman berwarna merah. Dalam papan itu tertulis,
penyitaan dilakukan terkait kasus tersangka Maryoso Sumaryono.

"TANAH/BANGUNAN INI TELAH DISITA OLEH PENYIDIK KEJAKSAAN AGUNG BERDASARKAN :

1. PENETAPAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NO: 164/Pen.Pid/2022/PN.Skt TGL 25 APRIL 2022

2 SP PENYITAAN DIRDIK JAMPIDSUS KEJAGUNG NO PRINT-101/F2/Fd.2/05/2022 TGL. 10 MEI 2022 DALAM PERKARA TPK PADA PROSES INVESTASI DI PT. ASURANSI JIWA TASPEN SEJAK TAHUN 2017 SAMPAI DENGAN 2020 ATAS NAMA TERSANGKA MARYOSO SUMARYONO DKK, " tulis papan informasi tersebut.

Dalam papan tersebut juga dijelaskan mengenai jumlah aset lahan yang disita sebanyak tiga titik diantaranya diantaranya SHGB nomor 208 dengan luas 1.350 persegi, kemudian SHGB 237 dengan luas 9.150 persegi dan SHGB nomor 300 dengan luas 295 meter persegi.

Ketiga lahan tersebut berada di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon. Ketiganya atas nama pemegang hak yakni PT Swarna Surakarta Hadiningrat.

Terkait dengan penyitaan tersebut, pihak Kejaksaan Solo enggan berkomentar. Meskipun diakuinya, Kejari Solo juga turut mendampingi penyitaan tersebut

"Kalau soal itu langsung satu pintu di Kejagung," terang Kasi Pidsus Kejari Solo Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho saat ditemui detikJateng di kantor Kejari, Kamis (12/5/2022).

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo Lucius Sunarmo membenarkan bahwa pihaknya mendapatkan permohonan penyitaan aset tersebut.

"Dari kami hanya sebatas penyitaan saja. Untuk proses pokok perkaranya tidak di PN Solo, asetnya di wilayah hukum PN Solo," terang Lucius saat dihubungi detikJateng, hari ini.

Lucius menyampaikan pengajuan penyitaan aset tersebut layaknya pengajuan permohonan biasa.

"Kalau pengajuan penyitaan, seperti lazimnya pengajuan perkara pidana pada umumnya. Penyidik mengajukan permohonan penyitaan dan ditandatangani ketua PN Solo seperti surat menyurat seperti itu seperti biasa proses prosedurnya sama," paparnya.

Mengutip detikNews, kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen 2017-2020. Dalam kasus ini ada dua tersangka yang telah ditahan kejaksaan.

Dua tersangka dalam kasus ini yakni MS selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen adalah MS selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen. Kemudian tersangka kedua adalah HS selaku beneficial owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM, yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017.




(ams/sip)


Hide Ads