
Dua Terdakwa Kasus Taspen Life Dituntut 10 Tahun dan 7 Tahun Penjara
Dua terdakwa Dirut PT PRM Amar Maaruf dan Ultimate Beneficial Owner PT PRM Hasti Sriwahyuni dituntut dengan hukuman masing-masing 7 tahun dan 10 tahun penjara.
Dua terdakwa Dirut PT PRM Amar Maaruf dan Ultimate Beneficial Owner PT PRM Hasti Sriwahyuni dituntut dengan hukuman masing-masing 7 tahun dan 10 tahun penjara.
Taspen Life berhasil membukukan laba Rp 64,91 miliar di kuartal III-2022. Tumbuh sebesar 46,04% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Mantan Dirut Taspen Life Maryoso Sumaryono menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Maryoso didakwa melakukan korupsi Rp 133 miliar.
Mantan Dirut Taspen Life Maryoso Sumaryono didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi sebesar Rp 133 miliar.
Taspen Life membukukan kinerja positif selama semester I tahun 2022 (unaudited) dengan capaian laba sebesar Rp 35,44 milia.
Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen. Salah satunya sekretaris perusahaan.
Kejagung menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020.
Mantan Dirut Taspen Life inisial MS mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejagung. Gugatan praperadilan itu lalu kandas karena ditolak oleh hakim PN Jaksel.
Jaksa menyita tiga lahan yang ada di Solo terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen 2017-2020.
Taspen Life menghormati proses hukum terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Dirut Taspen Life inisial MS.