Mobil Listrik Pemkot Solo-Kereta Kelinci Dinilai Sama, Ini Kata Dishub

Mobil Listrik Pemkot Solo-Kereta Kelinci Dinilai Sama, Ini Kata Dishub

Ari Purnomo - detikJateng
Kamis, 12 Mei 2022 17:23 WIB
Sejumlah mobil listrik klasik menarik perhatian masyarakat di Solo. Diketahui, mobil listrik itu akan dioperasikan sebagai transportasi wisatawan di Kota Solo.
Mobil listrik wisata Pemkot Solo. Foto: ANTARA FOTO/Maulana Surya
Solo -

Pakar transportasi nasional Djoko Setijowarno menyarankan agar Pemkot Solo menghentikan operasional mobil listrik wisata karena dinilai sama dengan kereta atau sepur kelinci, yakni tidak laik jalan. Menanggapi hal itu, Pemkot Solo mengklaim mobil listrik memiliki tingkat keamanan yang lebih baik jika dibandingkan dengan kereta kelinci.

"Mobil listrik wisata tetap jalan setiap hari libur, tidak (dihentikan), itu kan lebih aman dari sepur kelinci," terang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Hari Prihanto kepada detikJateng, Kamis (12/5/2022).

Hari menguraikan, ada beberapa perbedaan antara mobil listrik dibandingkan kereta kelinci. Salah satunya yakni faktor kecepatan atau laju kendaraan saat melintas di jalan raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keamanan kita yang utama, mobil listrik itu kecepatan maksimal hanya 30 kilometer per jamnya. Kalau kereta kelinci itu bisa sampai 40-50 kilometer per jam," tuturnya.

Di samping itu, lanjutnya, setiap perjalanan mobil listrik wisata selalu di bawah pengawalan petugas.

ADVERTISEMENT

"Dengan pengawalan itu semakin menjamin keamanannya. Kemudian, jalur yang dilewati mobil listrik juga mendatar tidak naik turun seperti di daerah," urainya.

Selain itu, kata Hari, dari sisi penumpang ada perlakuan khusus terutama bagi anak-anak. Yakni ditempatkan di bagian tengah sehingga lebih terjamin keamanannya.

"Kalau anak itu ditempatkan di tengah jadi lebih aman," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pakar Transportasi Nasional, Djoko Setijowarno menyarankan agar Pemkot Solo menghentikan operasional mobil listrik wisata. Sebagai pertimbangannya, mobil tersebut dinilai tidak melalui uji laik jalan sehingga bisa membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads