Polres Sukoharjo melarang operator kereta atau sepur kelinci beroperasi di jalan raya. Langkah ini sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan seperti yang terjadi di Boyolali.
"Kami memberikan imbauan dan sosialisasi secara edukatif, persuasif dan humanis tentang tertib berlalu lintas. Kereta kelinci tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya karena tidak SNI," terang Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kepada detikJateng, Kamis (12/5/2022).
Dengan tidak adanya standar nasional Indonesia (SNI), Wahyu menyebut keberadaan kereta kelinci bisa membahayakan pengguna jalan lain maupun penumpangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu dapat membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain karena kereta kelinci tidak sesuai standar," ucapnya.
Wahyu juga menyoroti standar keamanan kendaraan untuk berkendara di jalan. Di antaranya kereta kelinci tidak ada penutup samping, tidak ada uji kelayakan jalan, tidak memenuhi uji tipe.
"Kereta kelinci juga tidak ada TNKB, STNK, SIM, trayek, tanda lulus uji maupun cara penggandengan kendaraan," paparnya.
"Kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya berbahaya, karena tidak ada jaminan keselamatan bagi para penumpang dan pengguna jalan lain dan tidak ada jaminan dari Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.
Wahyu memastikan tidak akan segan-segan menindak operator kereta kelinci yang ngeyel beroperasi di jalan raya.
"Satlantas Polres Sukoharjo tidak segan-segan untuk melakukan penindakan apabila kereta kelinci terlihat kasat mata melintas di jalan raya, demi keselamatan bersama," pungkasnya.
(ams/rih)