Larangan Dangdutan Malam Hari Gegara Ricuh Blora, Dewan Kebudayaan: Tidak Adil

Larangan Dangdutan Malam Hari Gegara Ricuh Blora, Dewan Kebudayaan: Tidak Adil

Febrian Chandra - detikJateng
Senin, 09 Mei 2022 16:05 WIB
Rear view of excited crowd enjoying a DJ performance at a festival. There are many raised hands, some of the holding cell phones and taping the show.
People in foreground are released.
Ilustrasi pentas musik. (Foto: iStock)
Blora -

Polres Blora mengeluarkan kebijakan larangan pentas musik yang berpotensi menimbulkan banyak penonton imbas dari tawuran antarwarga saat pentas musik dangdut di Desa Prigi, Kecamatan Todanan, Sabtu (7/5) malam. Kebijakan Polres Blora tersebut dipertanyakan oleh tim penggagas Dewan Kebudayaan Kabupaten Blora, Fransiscus Hariyanto.

"Merasa tidak adil dengan keputusan dihentikannya kegiatan musik dan hiburan yang mengundang keramaian selama 3 bulan ke depan yang mana terimbas dari kejadian kerusuhan di Desa Prigi, Kecamatan Todanan. Hal ini perlu dikaji ulang agar tidak timbul kesenjangan sosial di antara pelaku seni dan pekerja sor terop," kata Frans saat dihubungi detikJateng, Senin (9/5/2022).

Frans menjelaskan kebijakan melarang pentas musik itu berasa seperti dipukul rata tanpa ada pertimbangan kerugian yang akan menimpa para pelaku seni lainnya. Padahal kerusuhan itu disebabkan oleh beberapa oknum pengunjung, bukan dari pelaku seni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya ada kebijakan yang juga menguntungkan pelaku seni dan para musisi juga, mohon untuk penegak hukum atau pihak Polres Blora memberikan ruang bagi kami para pelaku seni agar tetap bisa berkarya dan beraktivitas. Dan yang perlu saya tegaskan ini bukan kesalahan dari pelaku seni atau musisi dan jangan membuat keputusan seolah-olah ini adalah kesalahan kaum seniman," terangnya.

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Aan Handriansyah mengatakan pihaknya melarang acara halalbihalal pada siang maupun malam dengan hiburan pentas musik.

ADVERTISEMENT

"Kecuali hiburannya seperti pengajian itu kita perbolehkan. Kalau hiburannya segala bentuk iringan musik seperti dangdutan kita larang," kata Aan.

Aan mengatakan mengingat bulan ini merupakan bulan Syawal dan bagi sebagian orang banyak yang mengadakan acara pernikahan, Aan memperbolehkan hiburan digelar pada siang hari.

"Untuk acara pernikahan dan khitanan kita siapkan pada siang hari," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Blora melarang kegiatan pertunjukan yang mendatangkan banyak penonton di malam hari. Langkah itu diambil menyusul terjadinya tawuran saat pentas dangdut beberapa hari lalu.

"Akibat peristiwa itu kini kita lakukan evaluasi. Acara serupa sementara kita larang digelar malam hari," kata Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah kepada detikJateng, Senin (9/5).

Menurutnya, acara yang berpotensi mendatangkan massa hanya boleh digelar di siang hari. Penyelenggara juga wajib mengantongi izin kepolisian agar termonitor bisa diamankan oleh aparat.

Sebelumnya, sebuah video tawuran antarwarga saat gelaran pesta dangdutan di Blora, viral di media sosial. Dalam video berdurasi 23 detik itu juga terdengar suara tembakan peringatan yang diduga dilepaskan petugas untuk membubarkan tawuran.

Penelusuran detikJateng, diketahui video itu direkam di Desa Prigi, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

Kepala Desa Prigi, Jais membenarkan tawuran itu terjadi di lingkungan desanya, Sabtu (7/5) malam.

"Iya itu di desa kami. Kejadiannya Sabtu malam kemarin. Sebenarnya penyebab tawuran ini adalah warga di luar desa kami," kata Jais saat dihubungi wartawan, Minggu (8/5).

Jais mengakui kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian. Saat ini beberapa warga yang terlibat tawuran dan pihak panitia tengah dimintai keterangan.




(rih/sip)


Hide Ads