Bupati Kudus, Jawa Tengah, HM Hartopo memberikan lampu hijau kepada masyarakat untuk menggelar tradisi Syawalan. Hartopo meminta masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Tradisi Syawalan ya tidak apa-apa to, saya kira tidak apa-apa (diperbolehkan)," jelas Bupati Kudus HM Hartopo kepada wartawan di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (28/4/2022).
Hartopo menjelaskan jika masyarakat menggelar tradisi Syawalan harus memperhatikan protokol kesehatan. Di antaranya menyediakan scan aplikasi Peduli Lindungi hingga kapasitas warga yang dibatasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Asalkan peduli lindungi diterapkan, kapasitasnya tetap terbatas karena kita masih di level 2," ujar Hartopo.
Kesempatan yang sama Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Mutrikah menjelaskan pemerintah tidak memberikan anggaran kepada desa untuk menyelenggarakan tradisi Syawalan. Sebab pemerintah daerah tidak memiliki anggaran.
"Pemerintah belum ada program untuk menjalankan Syawalan, seperti kupatan, bulusan biasanya kita support, karena tidak ada anggaran, ini karena COVID-19. Jika masyarakat ingin menyelenggarakan kegiatan tersebut secara mandiri dan dipersilakan, yang penting seperti yang disarankan pak bupati tetap ada batasan, menerapkan protokol kesehatan," ujar Tika sapaannya kepada wartawan di Pendapa Kabupaten Kudus siang ini.
Tika mengatakan ada beberapa tradisi Syawalan di Kudus. Meliputi tradisi Kupatan di Desa Colo Kecamatan Dawe, Bulusan di Desa Hadipolo Kecamatan Jekulo, Praon di Desa Kesambi Kecamatan Mejobo, dan Sendang Jodoh di Desa Purworejo Kecamatan Bae.
"Tentunya ada pembentukan satgas internal dan juga tidak lupa kegiatan seizin atau pemberitahuan dari satgas COVID-19 tingkat kabupaten," jelas Tika.
"Yang rencana ada seperti tradisi Bulusan di Desa Hadipolo Kecamatan Jekulo. Kalau yang di Colo belum ada, Sendang Jodoh Purworejo, Praon di Kesambi juga belum ada izin," sambung dia.
Bagi pembaca detikJateng yang memiliki informasi atau cerita menarik seputar mudik Lebaran 2022 silakan kirim ke email infojateng@detik.com. Mohon sertakan nomor kontak yang bisa dihubungi oleh redaksi detikJateng.
(ams/ahr)