Polisi Bakal Bubarkan Warga Kudus yang Nekat Gelar Takbir Keliling

Polisi Bakal Bubarkan Warga Kudus yang Nekat Gelar Takbir Keliling

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 22 Apr 2022 16:29 WIB
takbir keliling 1001 obor
Ilustrasi takbir keliling. (Foto: Charoline Pebrianti/detikcom)
Kudus -

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, mengimbau agar masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling dengan arak-arakan. Polisi menegaskan akan membubarkan jika ada masyarakat yang nekat menggelar takbir keliling dengan arak-arakan.

"Apabila ditemukan kelompok, anak muda, atau warga yang melaksanakan takbir keliling akan imbau agar kembali. Namun apabila ada pelanggaran yang diakibatkan kegiatan tersebut akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan," jelas Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama kepada wartawan ditemui di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (22/4/2022).

Wiraga mengatakan polisi akan menyosialisasikan terkait surat edaran tersebut kepada masyarakat. Sehingga hal-hal yang tidak diinginkan bisa diantisipasi saat malam takbir nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk soal takbir keliling dari Kemenag sudah mengeluarkan surat edaran nanti akan kita sosialisasikan kepada masyarakat," jelas dia.

Dia mengatakan selain itu polisi tengah meningkatkan pengamanan saat lebaran nanti. Pihaknya akan mengantisipasi terjadinya tawuran, operasi ke tempat hiburan hingga operasi petasan menjelang lebaran.

ADVERTISEMENT

"Antisipasi lain untuk pelaksanaan mudik dan lebaran kita melaksanakan ditingkatkan seperti operasi pekat dan operasi miras, tempat hiburan karaoke. Intinya bagaimana kita membuat kamtibmas Kudus ini masyarakat melaksanakan ibadah dengan baik salat tarawih dengan baik dan akhirnya salat Idul Fitri dan menjaga membuat nyaman akan mudik ke Kudus dan luar Kudus," ungkap Wiraga.

Wiraga menambahkan ada 500 personel yang disiapkan untuk menjaga keamanan di Kudus. Selain itu juga ada posko-posko untuk melayani warga yang akan mudik ataupun sedang mudik di Kudus.

"Pengamanan Polres Kudus 300 personel ada bantuan Dishub, Satpol PP Kudus dan dari Kodim. Pos pengamanan ada tiga, terminal, Tanggulangin dan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Ini pos pelayanan dan semua pos dilengkapi dengan fasilitas vaksin," pungkas Wiraga.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengeluarkan surat edaran soal imbauan pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri 1443 Hijriah. Salah satu isinya adalah mengimbau agar takbir keliling dengan arak-arak untuk tidak dilaksanakan.

Surat itu bernomor B1649/KK.11.19/HM.00/4/2022. Surat edaran itu berisi imbauan pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kegiatan takbir keliling dengan arak-arakan menggunakan kendaraan bermotor di jalan agar tidak dilaksanakan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kudus," demikian bunyi surat edaran seperti dilihat detikJateng, Rabu (20/4).




(aku/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads