Usut Pengadaan Soal Ujian SD, Polres Klaten Kumpulkan Keterangan 48 Orang

Usut Pengadaan Soal Ujian SD, Polres Klaten Kumpulkan Keterangan 48 Orang

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Kamis, 21 Apr 2022 15:45 WIB
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, Senin (14/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, Senin (14/3/2022). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Polres Klaten terus mengusut dugaan penyimpangan pengadaan soal ujian SD negeri tahun 2019-2020. Total yang sudah dimintai keterangan mencapai 48 orang.

"Total sudah 48 orang kita minta keterangan. Ini masih kita kumpulkan bahan dan keterangannya," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana saat dihubungi detikJateng, Kamis (21/4/2022).

Terpisah, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto menjelaskan yang sudah dimintai keterangan tidak hanya dari kalangan kepala sekolah. Tapi juga koordinator wilayah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya terakhir kita panggil sudah sebanyak itu (48 orang). Korwil setiap kecamatan ada (26 kecamatan) sudah kita panggil semua," kata Eko saat ditemui di kantornya.

Dikatakan Eko, meskipun sudah memeriksa cukup banyak orang tetapi tahapan masih penyelidikan. Saat ini belum sampai ke penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Belum ke penyidikan. Untuk menentukan kerugian negara saja belum, kita harus koordinasi dengan Inspektorat," lanjut Eko.

Penyidik, imbuh Eko, kemungkinan juga akan meminta keterangan Inspektorat. Hanya kapan belum ditentukan waktunya.

"Ya tetap (minta keterangan Inspektorat). Sebab kaitannya dengan kerugian negara, ada atau tidak," kata Eko.

Sebelumnya diberitakan, polisi memanggil 13 kepala sekolah dasar (SD) negeri di Klaten. Polres Klaten mengungkap pemanggilan para kepala sekolah itu dalam rangka klarifikasi pengadaan soal ujian 2019-2020.

"Kita panggil tiga lagi kepala sekolah, SD. Total berarti 13 orang," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, Senin (14/3).

Menurut Guruh, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bahan dan keterangan. Setelah itu baru akan dilakukan gelar perkara.

"Kita belum gelar, setelah itu (pengumpulan bahan keterangan) baru kita akan gelarkan. Tahapan masih klarifikasi, jadi masih penyelidikan," sambung Guruh.




(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads