Polisi memanggil 13 kepala sekolah dasar (SD) negeri di Klaten. Polres Klaten mengungkap pemanggilan para kepala sekolah itu dalam rangka klarifikasi pengadaan soal ujian 2019-2020.
"Kita panggil kemarin tiga lagi kepala sekolah, SD. Total berarti 13 orang," jelas Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana pada detikJateng, Senin (14/3/2022).
Menurut Guruh, saat ini penyidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan. Setelah itu baru akan dilakukan gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum gelar, setelah itu (pengumpulan bahan keterangan) baru kita akan gelarkan. Tahapan masih klarifikasi, jadi masih penyelidikan," sambung Guruh.
Pengumpulan keterangan itu, sebut Guruh, dilakukan setelah Polres mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan pengadaan soal itu untuk tahun 2019-2020.
"Pengadaan tahun 2019-2020, kita masih kumpulkan keterangan, bahan-bahannya seperti apa. Ini supaya kita bisa memastikan bahwa informasi yang kita dapat ini masuk dalam ranah pidana atau korupsi," lanjut Guruh.
Sejauh ini, papar Guruh, belum didapat ada indikasi pidana atau tidak karena masih tahap klarifikasi. Saat ini penyelidikan masih berlangsung dan meminta keterangan.
"Betul, belum (belum ada indikasi pidana). Kita sedang melakukan penyelidikan, kita panggil untuk permintaan keterangan, hasilnya seperti apa nanti kita sampaikan," lanjut dia.
Seorang sumber menyebutkan dugaan penyimpangan pengadaan soal ujian itu terjadi tahun 2019-2020 atau saat masa pandemi. Saat itu siswa belajar jarak jauh (PJJ).
"Saat pendemi 2019-2020 siswa belajar di rumah. Tapi saat ujian ada soal ujian yang diambil dan dibawa pulang," ungkap sumber yang menolak disebut namanya itu pada detikJateng.
Soal ujian itu, kata sumber tersebut, biayanya dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Per siswa dikalkulasi Rp 8.100 selama empat kali.
"Biayanya pembuatan soal Rp 8.100 diambilkan dari dana BOS. Jadi selama satu tahun ada empat kali, terdiri dari) tengah semester dua kali dan dua semesteran," paparnya.
Dari perhitungan, sebut sumber itu, setiap siswa hanya butuh biaya Rp 3.500. "Jika dihitung tiap pengadaan ada Rp 300 juta uang yang dipertanyakan. Pengadaan itu juga diketahui wilayah," imbuhnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Klaten, Yunanta, saat dimintai konfirmasi membenarkan ada kepala sekolah diminta keterangan. Namun dia enggan berkomentar.
"Ya benar (ada kasek diminta keterangan polisi), tapi saya tidak tahu soal itu (pengadaan). Nanti saya jawab malah salah," kata Yunanta saat dihubungi detikJateng.
(sip/ahr)