Pemkot Solo membuka posko aduan mengenai masalah tunjangan hari raya (THR). Keberadaan posko ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan seputar pembayaran THR yang tidak sesuai aturan.
Masyarakat Kota Solo bisa menyampaikan laporannya mengenai masalah THR melalui pesan singkat atau datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Jalan Slamet Riyadi nomor 308, Sriwedari, Laweyan.
Aduan THR itu dilayani tiap hari kerja, dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk laporan melalui pesan singkat Whatsapp, pekerja bisa mengirim laporan ke nomor yang sudah tertera, yaitu 085891381820, 08139308, atau ke 081228629777.
Format laporan via WhatsApp itu yakni nama, alamat, perusahaan, alamat perusahaan, telepon perusahaan, dan isi aduan.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyampaikan, sejak dibukanya posko aduan, sudah ada beberapa aduan yang masuk. Namun, Gibran enggan merinci mengenai laporan masalah THR.
"Sudah ada aduan, nanti dinas tenaga kerja laporan ke saya," kata Gibran kepada wartawan di Balaikota, Rabu (20/4/2022).
Gibran juga menyampaikan, dirinya akan mengecek setiap keluhan pekerja terkait adanya THR yang dibayar secara diangsur. Termasuk adanya informasi tentang salah satu perusahaan di wilayah Jebres yang dikabarkan membayar THR dengan diangsur.
"Ya tidak boleh (diangsur), harus dibayar full. Ya nanti akan kita tindak lanjuti, itu di mana" ujar Gibran.
(dil/aku)