Sampah yang menumpuk di pinggir Jalan Raya Magelang-Purworejo, tepatnya di wilayah Tempuran, Kabupaten Magelang, akhirnya dibersihkan. Rencananya, bekas tempat penampungan sementara (TPS) sampah tersebut akan dibuat taman.
Pantauan detikJateng, sampah menumpuk di pinggir Jalan Raya Magelang-Purworejo, tepatnya berada di wilayah Desa Sidoagung, Kecamatan Tempuran.
Sampah akhirnya dibersihkan oleh petugas Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang. Sampah yang berada di pinggir jalan maupun bekas TPS dibersihkan. Kemudian sampah diangkut dengan truk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas kemudian memasang spanduk dengan warna dasar kuning dan tulisan warna merah. Dalam spanduk tersebut dicantumkan logo Pemprov Jateng, Pemkab Magelang, TNI dan Polri. Kemudian tulisan warna merah berbunyi 'Dilarang membuang sampah di sekitar tempat ini' Perda Kab Magelang No 7 tahun 2017. Sanksi : denda Rp50.000.000 atau pidana kurungan 3 bulan. Perda tersebut mengatur tentang pengelolaan sampah.
"Kegiatan pembersihan sampah merupakan tindak lanjut dari rapat. Nantinya akan piket penjagaan di sini karena sudah dipasang banner. Sebagai langkah Perda Kabupaten No 7 tahun 2017 ternyata ada sanksi," kata Camat Tempuran, Yuvita Isni Kadratin, kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Menurut Yuvita, di lokasi nantinya akan dibuat taman. Hal ini untuk mengubah image bukan sebagai TPS lagi.
"Solusi paling dekat akan dibuat taman sebagai upaya agar masyarakat juga mengubah image masyarakat bahwa ini bukan lagi TPS," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Magelang, Dollut Tuge, menambahkan lokasi ini sudah ditutup permanen. Kemudian, nantinya akan dibuat taman.
"Sudah dipasang larangan membuang sampah di tempat ini dan nanti akan ada petugas yang piket. Akan dipasang CCTV dan ada petugas piket," ujarnya.
Menurutnya, jika nantinya ada warga berani membuang sampah, maka yang bersangkutan melanggar Perda No 7 tahun 2017.
"Sesuai Perda nomor 7 tahun 2017 dengan sanksi pidana denda Rp 50 juta atau pidana kurungan 3 bulan. Kami dari Satpol PP sepakat data hasil pemotretan lewat CCTV maupun melalui identifikasi yang dilakukan atau bisa menangkap tangan siap memproses ke pengadilan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, tumpukan sampah mengotori jalan raya Magelang-Purworejo, tepatnya di kawasan Tempuran, Kabupaten Magelang. Sampah yang dibuang tersebut kebanyakan berasal dari sampah keluarga.
Berdasarkan pantauan detikJateng, Kamis (7/4), tumpukan sampah ini persis di bekas tempat penampungan sampah (TPS) Setro Tempuran. Padahal, di tempat itu sudah dipasang pengumuman larangan membuang sampah. Bahkan, sekitar 50 meter juga dipasang jaring.
Pemasangan larangan membuang sampah tersebut dilakukan Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Magelang, Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah. Lahan tersebut milik Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Magelang, kemudian sempat dipinjam Pemkab Magelang untuk TPS Setro.
Kemudian dalam perkembangannya, TPS Setro ditutup dan dipasang pagar dengan harapan tidak ada yang membuang sampah di lokasi. Namun ternyata masih banyak warga membuang sampah di pinggir jalan yang berstatus jalan provinsi, tersebut.
(rih/sip)