Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani mengumumkan syarat perjalanan udara terkini. Apa saja syarat dan ketentuannya?
Dikutip dari akun resmi Instagram Bandara Jenderal Ahmad Yani @semarangairport, Selasa (19/4/2022), syarat perjalanan udara terkini mengacu pada SE Satgas COVID-19 No 16 tahun 2022 dan SE Kemenhub No 36 tahun 2022. Auran ini telah berlaku mulai tanggal 5 April 2022.
"Untuk Sahabat yang sudah melalukan vaksin booster dapat melakukan perjalanan udara tanpa tes COVID-19, untuk vaksin dosis kedua wajib melengkapi hasil RT PCR (3x24jam) atau antigen (1x24jam), sedangkan untuk vaksin dosis pertama wajib melengkapi hasil RT PCR (3x24jam)," jelasnya dalam keterangan postingan tersebut.
![]() |
Berikut ini syarat lainnya:
- Wajib menggunakan dan mengisi EHAC di aplikasi PeduliLindungi
- Anak usia kurang dari 6 (enam) tahun tidak wajib melakukan tes COVID-19 dan wajib didampingi oleh orang tua
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR (3x24 jam) dan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah
- Berlaku mulai tanggal 5 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian
(sip/sip)