Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan atau perang sarung selama bulan Ramadan. Pihak kepolisian menyebut bahwa kedua perbuatan itu bisa dipidana.
"Kami imbau juga agar sejumlah warga yang mengisi Ramadan dengan budaya bakar petasan dan perang sarung untuk sedapat mungkin meninggalkan kebiasaan tersebut," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis, Minggu (17/4/2022).
Iqbal menyebut pihaknya telah menangani banyak kasus yang berkaitan dengan petasan. Penindakan tegas dinilai menjadi upaya dalam pencegahan dan penanganan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jajaran kepolisian sudah menangani banyak kasus terkait mercon dan ditindak tegas. Beberapa orang ditangkap dan diproses hukum karena kasus jual beli bahan peledak yang akan dijual secara online maupun langsung," ungkap Iqbal.
Terakhir, Polda Jateng menangkap tiga tersangka penjual bahan pembuat petasan atau mercon di Kudus, Sabtu (9/4). Atas kasus itu, ketiga tersangka terancam 20 tahun penjara
"Pada kejadian itu, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita sebanyak 32,4 kilogram obat mercon siap pakai," kata Iqbal.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951," tuturnya.
Tak hanya produsen, Iqbal menyebut bahkan pemain petasan juga bisa terkena ancaman pidana.
"Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," tegasnya.
Selain menyoroti masalah petasan, Polda Jateng juga menyoroti masalah perang sarung di bulan Ramadan. Hal itu dinilai tak bisa dibiarkan karena bisa berkembang menjadi masalah besar.
"Perang sarung bisa melukai bagian tubuh atau bagian kepala. Selain itu budaya perang sarung bila dibiarkan dapat berkembang menjadi aksi gesekan antarkelompok dan berpotensi pada jatuhnya korban jiwa," tandasnya.
Bahkan, pada pekan lalu seorang remaja tewas di Tegal akibat perang sarung. Korban diketahui bernama Catur Setiawan (19), dia meninggal pada Minggu (10/4) dini hari.
"Bermula dari janjian sejumlah remaja untuk perang sarung. Korban yang mencari sarungnya yang tertinggal di depan SMPN 3 Slawi, bertemu dengan sejumlah orang. Kemudian timbul cekcok dan aksi perkelahian yang berakibat korban meninggal dunia," terangnya.
"Bila ada yang mengetahui pelanggaran terkait petasan atau mercon serta aksi perang sarung, silakan melaporkan ke polisi terdekat," tutupnya.
(rih/ahr)