Kemenhub dalam datanya memprakirakan 23,5 juta orang masuk Jawa Tengah saat mudik. Perlu diperhatikan bagi para pemudik, ada jalur perlintasan (JPL) Kereta Api resmi tidak dijaga berjumlah 148 dan JPL liar ada 46 di wilayah PT KAI Daop 4 Semarang.
Dari data yang diperoleh detikJateng dari PT KAI Daop 4 Semarang, jumlah tersebut ada di beberapa daerah. Berikut daftarnya:
Kota Tegal
Jalur perlintasan (JPL) resmi tidak dijaga: 2
JPL liar: 0
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabupaten Tegal
Jalur perlintasan (JPL) resmi tidak dijaga: 9
JPL liar: 0
Kabupaten Pemalang
Jalur perlintasan (JPL) resmi tidak dijaga: 11
JPL liar: 0
Kabupaten Pekalongan
Jalur perlintasan (JPL) resmi tidak dijaga: 8
JPL liar: 0
Kabupaten Batang
Jalur perlintasan (JPL) resmi tidak dijaga: 3
JPL liar: 4
Kabupaten Kendal
Jalur perlintasan (JPL) resmi tidak dijaga: 6
JPL liar: 5
Kota Semarang
Jalur perlintasan (JPL) resmi tidak dijaga: 8
JPL liar: 5
Kabupaten Semarang
Jalur perlintasan (JPL) resmi tidak dijaga: 18
JPL liar: 13
Kabupaten Demak
Jalur perlintasan (JPL) resmi tidak dijaga: 9
JPL liar: 4
Kabupaten Grobogan
Jalur perlintasan (JPL) resmi tidak dijaga: 46
JPL liar: 14
Kabupaten Boyolali
Jalur perlintasan (JPL) resmi tidak dijaga: 7
JPL liar: 1
Kabupaten Blora
Jalur perlintasan (JPL) resmi tidak dijaga : 21
JPL liar : 0
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan untuk meningkatkan keamanan, dan keselamatan memang sebaiknya dibangun flyover atau underpass. Hanya saja hal itu wewenang dari pemerintah daerah setempat.
"Meningkatkan level keselamatan dengan membuat tidak sebidang yaitu flyover atau underpass, menutup perlintasan atau mengelola dengan dijaga 24 jam," kata Krisbiyantoro kepada detikJateng, Jumat (15/4/2022).
KAI soroti area perlintasan KA jadi tempat ngabuburit
Krisbiyantoro mengingatkan bahaya beraktivitas di perlintasan rel. Di bulan Ramadan ini ternyata marak ngabuburit di sekitar rel bahkan di rel. Hal itu ditemukan antara lain di Pekalongan dan Grobogan.
"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," jelas Krisbiyantoro.
Krisbiyantoro mengingatkan aktivitas itu berbahaya dan masyarakat yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
"Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1)," jelasnya.
Dia menerangkan pihaknya sudah memberikan peringatan kepada orang-orang yang beraktivitas di area rel kereta api.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," katanya.
(ams/aku)