Yang Mau Mudik Wajib Tahu, 81 Perlintasan KA di Daop 5 Purwokerto Tak Dijaga

Yang Mau Mudik Wajib Tahu, 81 Perlintasan KA di Daop 5 Purwokerto Tak Dijaga

Vandi Romadhon - detikJateng
Jumat, 15 Apr 2022 13:13 WIB
Kantor PT KAI DAOP 5 Purwokerto, Jumat (15/4/2022).
Kantor PT KAI DAOP 5 Purwokerto, Jumat (15/4/2022). (Foto: Vandi Romadhon/detikJateng)
Purwokerto -

PT KAI Daop 5 Purwokerto mengungkap saat ini terdapat 205 titik perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan pada sejumlah daerah di bawah koordinasi mereka. Dari jumlah itu, sebagian di antaranya terdapat perlintasan sebidang tidak resmi dan tidak dijaga.

"Jumlah perlintasan sebidang di Daop 5 Purwokerto ada 205, dijaga sebanyak 124 titik baik dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub dan swadaya masyarakat. Sedangkan yang tidak dijaga ada 81 titik dengan pembagian perlintasan resmi tidak dijaga sebanyak 53 titik, untuk perlintasan tidak resmi tidak dijaga ada 28 titik," kata Manager Humas Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi kepada detikJateng, Kamis (14/4/2022).

Ayep merinci, jumlah titik perlintasan sebidang itu terbagi di delapan daerah yaitu Banyumas, Brebes, Ciamis, Cilacap, Kebumen, Purworejo, Tegal dan Banjar. Menurutnya jumlah perlintasan sebidang terbanyak ada di Kabupaten Cilacap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terbanyak Cilacap ada 80 perlintasan sebidang, kalau dirinci Banyumas 23, Brebes 3, Ciamis 2, Cilacap 80, Kebumen 43, Purworejo 12, Tegal 41, dan Banjar 1 titik perlintasan sebidang," terangnya.

Pihaknya juga menjelaskan sebagai antisipasi dan peningkatan keselamatan perjalanan Kereta Api dan mencegah kecelakaan di perlintasan, KAI Daop 5 Purwokerto gencar melakukan penutupan cikal bakal perlintasan dan perlintasan tidak dijaga.

ADVERTISEMENT

"Tahun 2022 ini sebanyak 13 pintu perlintasan telah ditutup, sedangkan tahun 2021 kami telah menutup sebanyak 30 pintu perlintasan," ujarnya

Selain itu langkah sosialisasi keselamatan di pintu perlintasan gencar dilakukan. Pihaknya bersinergi dengan Komunitas Pencinta KA Spoorlimo dan RF Tegal serta stakeholder terkait lainnya.

"Kami juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur kereta api untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat," jelasnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang. Masyarakat diminta harus menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.

"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," terangnya.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, Ayep mengharapkan masyarakat dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami fungsi pintu pelintasan. Pintu pelintasan kereta api menurutnya berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.

"Untuk menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang," tutupnya.




(sip/sip)


Hide Ads