Tahapan penjaringan bakal calon Rektor Universitas Negeri Semarang (UNNES) periode 2022-2026 sudah dibuka sejak 24 Maret 2022. Sementara proses pendaftaran sudah dimulai sejak tanggal 1 April dan hingga hari ini tercatat sudah ada empat orang pendaftar.
Dikutip dari laman resmi Unnes, hingga hari ini, Jumat (8/4/2022) pukul 10.00 WIB sudah ada empat orang pendaftar.
"Hingga 8 hari pendaftaran bakal calon rektor sudah ada 4 pendaftar. Sebelumnya sudah ada 3 orang yang mendaftar. Tadi sekitar pukul 10.00 WIB ada 1 orang yang menyerahkan berkas. Beliau adalah Prof Dr S Martono MSi," kata Ketua Panita Muhammad Azil Maskur SH MH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendaftar ketiga yakni Prof Dr Subyantoro MHum yang berkasnya diterima hari ini pada pukul 09.49 WIB. Sementara itu dua pendaftar lainnya yakni Dr Wirawan Sumbodo MT yang tercatat menyerahkan berkas pendaftaran Rabu (6/4) pukul 13.55 WIB, dan Dr Amir Mahmud SPd MSi menyerahkan berkas pada Kamis (7/4) pukul 12.35 WIB.
Proses pendaftaran bakal calon rektor dibuka pada 1-12 April 2022. Tahapan selanjutnya yakni seleksi administrasi bakal calon rektor pada 13-18 April 2022 dan pengumuman hasil penjaringan bakal calon rektor pada 19-29 April 2022.
Berikut ini persyaratan pendaftaran bakal calon Rektor Unnes:
- Foto berwarna 4x6 terakhir (5 lembar)
- Fotokopi kartu pegawai
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Fotokopi ijazah S3
- Fotokopi surat keputusan dalam jabatan akademik terakhir
- Fotokopi surat keputusan dalam pangkat terakhir
- Dokumen legalitas pernah memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di perguruan tinggi negeri atau paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah
- Surat pernyataan kesediaan sebagai Rektor
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
- Surat keterangan bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari rumah sakit pemerintah
- Daftar penilaian prestasi kerja pegawai
- Surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar dari dekan
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 telah membuat dan menyerahkan laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(sip/ams)











































