Belum Mufakat, Musyawarah Ganti Rugi Lahan Tambang Wadas Ditunda

Belum Mufakat, Musyawarah Ganti Rugi Lahan Tambang Wadas Ditunda

Rinto Heksantoro - detikJateng
Rabu, 06 Apr 2022 14:29 WIB
Musyawarah penetapan ganti rugi lahan tambang andesit Desa Wadas, Purworejo, Rabu (6/4/2022).
Lokasi musyawarah penetapan ganti rugi lahan tambang andesit Desa Wadas, Purworejo, Rabu (6/4/2022). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Purworejo -

Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian besaran ganti kerugian hasil penilaian kuari tambang andesit Desa Wadas untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ditangguhkan sementara waktu. Hal tersebut dilakukan lantaran warga belum sepakat dengan harga tanam tumbuh.

Musyawarah antara pihak Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Purworejo dengan warga pemilik lahan terdampak kuari tersebut dilaksanakan di Balai Desa Cacaban Kidul, Kecamatan Bener, Rabu (6/4/2022). Acara sengaja digelar di Balai Desa Cacaban Kidul demi menjaga suasana kondusif.

Dari 302 bidang yang sudah diukur, rencananya pencairan uang ganti rugi baru bisa diberikan kepada warga pemilik 297 lahan. Adapun warga yang diundang pada hari ini adalah warga pemilik 164 lahan yang akan dijadikan lokasi kuari tambang andesit. Sisanya yakni pemilik 133 bidang akan diundang pada pertemuan gelombang kedua pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara keseluruhan, musyawarah yang dipimpin oleh Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto berjalan dengan lancar. Namun, warga menghendaki agar penilaian tanam tumbuh bisa direvisi karena dianggap tidak sesuai dengan harga yang ada.

"Untuk harga tanah warga sudah setuju, tapi kalau tanam tumbuh belum karena belum sesuai, ini yang masih dipertanyakan warga. Penginnya warga ya sesuai," kata salah satu warga, Sri Mulyani saat ditemui detikJateng di Balai Desa Cacaban Kidul.

ADVERTISEMENT
Musyawarah penetapan ganti rugi lahan tambang andesit Desa Wadas, Purworejo, Rabu (6/4/2022).Musyawarah penetapan ganti rugi lahan tambang andesit Desa Wadas, Purworejo, Rabu (6/4/2022). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng

Harga tanam tumbuh yang dipermasalahkan adalah untuk tanaman yang masuk kategori tanaman kecil. Karena penilaian hanya berdasarkan tiga macam ukuran tanaman yakni besar, sedang dan bibit, maka tanaman yang masih kecil dimasukkan dalam kategori bibit.

"Kalau yang besar dan sedang sudah sesuai tapi yang kecil kok disamakan dengan yang bibit harganya, kan beda," imbuhnya.

Menyikapi hal tersebut, Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto kemudian memutuskan untuk menangguhkan musyawarah sementara waktu dan akan menggelar musyawarah kembali setelah ada revisi.

"Ini kita akan segera tindak lanjuti dengan melakukan revisi klasifikasi tanaman. Tadi yang dipertanyakan bibit sama yang kecil kan, nanti kita akan diskusikan kembali. Kalau tanah sudah sepakat, kalau berita acara persetujuan itu kan semua nggak cuma tanah tok nggak cuma bangunan tok nggak cuma tanaman tapi harus semua jadi satu kesatuan," jelasnya.

Meski ada sedikit kendala, pihaknya tetap optimis permasalahan yang ada bisa segera diselesaikan sehingga target pembayaran uang ganti rugi bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Warga pun juga diharapkan bisa diajak kerja sama agar semua berjalan dengan lancar.

"Ini kita segera rapat, jadi mohon didoakan agar segera tuntas. Kita juga mengejar time schedule sebelum Lebaran, kita harapkan bisa. Ini kan juga kembali ke warga untuk membantu kita. Segera secepatnya, kalau semua membantu bisa kita sesuai dengan time schedule secepatnya," tandas Andri.




(rih/ahr)


Hide Ads