Korlantas Polri mulai menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol pada April ini. Salah satu pelanggaran yang akan dikenai sanksi adalah pelanggaran batas kecepatan.
Sebagai pemantau batas kecepatan, sejumlah speed camera telah dipasang di sejumlah titik di jalan tol, termasuk Tol Trans Jawa. Ternyata, kamera tersebut memiliki teknologi yang cukup canggih.
Dalam video yang diterima detikJateng, kamera tersebut mampu memindai kecepatan setiap kendaraan yang melintas. Pemindaian tetap bisa berjalan lancar meski ada beberapa kendaraan yang melintas bersamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video tersebut memperlihatkan sebuah layar monitor yang menyambung dengan kamera pemantau kecepatan. Semula, hasil pemantauan itu sepintas tidak jauh berbeda dengan kamera CCTV biasa.
Saat ada kendaraan yang melintas dan tertangkap kamera, barulah perbedaannya terlihat jelas. Terlihat sebuah kotak kecil di atas gambar mobil yang memuat angka kecepatan kendaraan yang merupakan hasil pemindaian.
Kotak kecil itu berwarna hijau saat kendaraan yang melaju mematuhi batas kecepatan. Namun, warnanya akan berubah merah jika mobil itu terpindai melebihi batas kecepatan.
Dari percakapan yang ada dalam video, kamera pemantau kecepatan itu terpasang di salah satu titik yang berada di ruas tol Semarang-Solo.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, mengkonfirmasi bahwa video itu memang hasil pemantauan kamera yang ada di wilayahnya. Dia menyebut fitur kamera tersebut memanguntuk memantau kecepatan kendaraan.
"Speedcam untuk memantau kecepatan sebagai prioritas," kata Agus lewat pesan singkat, Sabtu (2/4/2022).
Ia menjelaskan, pemasangan speedcam di tol merupakan kerjasama dengan Korlantas Polri. Untuk diketahui, tilang elektronik di tol mulai berlaku bulan April 2022 ini. "Kerjasama dengan Korlantas Polri," sebutnya.
Seperti diketahui, pada rambu-rambu yang terpasang, batas kecepatan di jalan tol adalah 60-100 km/jam. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara adalah 60 km/jam dan maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan terjerat Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Ancaman hukuman untuk pelanggarnya adalah pidana kurungan maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.
(ahr/dil)