Panglima Andika Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI, FAK: Cari Dukungan Capres?

Panglima Andika Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI, FAK: Cari Dukungan Capres?

Bayu Ardi Isnanto - detikJateng
Kamis, 31 Mar 2022 17:09 WIB
mudrick sangidoe
Mudrick Sangidoe (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo -

Front Anti Komunis (FAK) menyebut keturunan anggota PKI boleh masuk ke TNI bukan barang baru. FAK mempertanyakan tendesi Panglima TNI Andika Perkasa melontarkan lagi aturan lama tersebut. Untuk cari dukungan capres?

Ketua Presidium FAK, Mudrick Sangidu, mengaku tahu ada banyak anak PKI yang bisa masuk TNI meskipun masih di masa orde baru. Namun hal ini memang tidak tersiar ke publik.

"Tahun 80-an, anak-anak PKI sudah banyak yang masuk PNS, TNI, dan tidak ada diskriminasi. Sudah banyak yang tahu soal ini. Jadi ini barang lama sebenarnya," kata Mudrick saat dihubungi detikJateng, Kamis (31/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mudrick pun tidak begitu mempermasalahkan masuknya anak PKI ke dalam tubuh TNI karena dasar hukumnya memang kurang kuat. Namun, dia mengingatkan bahwa ideologi tidak pernah mati.

"Di dalam Tap MPRS melarang ajaran komunis, marxisme, leninisme, tidak disebutkan kalau anak turunnya dilarang masuk PNS dan TNI. Tapi kan ideologi tidak bisa mati. Kita tidak tahu secara fisik mana yang komunis," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Mudrick pun mempertanyakan Jenderal Andika yang baru menyampaikan masalah itu. Dia menduga ada kepentingan lain dalam kebijakan Panglima TNI tersebut.

"Kenapa Panglima TNI tiba-tiba mengatakan itu. Apa ada maksud politik? Mau mencari dukungan menjadi RI 1?" kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengeluarkan kebijakan baru terkait seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Jenderal Andika tak ingin anak keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang ikut seleksi calon prajurit TNI.

Hal itu disampaikannya dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) Tahun Anggaran 2022. Momen rapat tersebut diunggah di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.

Awalnya, Jenderal Andika bertanya soal dasar hukum dilarangnya anak keturunan anggota PKI untuk daftar menjadi anggota TNI. Momen ini terjadi saat pemaparan mekanisme penerimaan prajurit TNI dari tes mental ideologi.

"Poin nomor 4, yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Jenderal Andika kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto.

"Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25," jawab Kolonel Dwiyanto.

Jenderal Andika lalu meminta Kolonel Dwiyanto menyebutkan isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

"Siap. Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun '65," jawab Kolonel Dwiyanto.

Jenderal Andika kemudian menjelaskan soal TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dia menjelaskan ada dua poin utama yang diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.

"Yang lain saya kasih tahu nih. TAP MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam," katanya.

"Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini," tambah dia.

Jenderal Andika mengatakan dirinya patuh terhadap perundang-undangan. Dia meminta jika TNI membuat sebuah larangan, ada dasar hukum yang kuat.

"Keturunan (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit) ini apa dasar yang melarang dia? Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum," ucapnya.

"Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit), tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke? Hilang nomor 4," kata Andika.




(mbr/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads