Tidak ada pemberlakuan aturan khusus selama bulan Ramadan di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Pembatasan hanya dilakukan kepada ASN Pemkot Kota Pekalongan yang dilarang menggelar tarawih keliling (tarling) dan buka bersama (bukber).
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, saat dihubungi melalui teleponnya, mengatakan tidak ada pemberlakukan aturan khusus di wilayahnya selama bulan Ramadan mendatang. Hanya saja, pihaknya akan tetap memperketat penerapan protokol kesehatan untuk menekan potensi penyebaran COVID-19.
"Tidak ada aturan khusus. Intinya tetap prokes. Aturan secara ibadah monggo, tetap bisa tarawih di masjid dan musala, tetapi dengan protokol kesehatan," kata pria yang akrab disapa Aap itu, Rabu (30/03/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk para pejabat, dilarang mengadakan acara seperti bukber, dan seperti tarawih bersama. Kalau internal, masih diperbolehkan," katanya.
Aap menambahkan, pihaknya sendiri tidak mengagendakan adanya tarling. "Kalau PNS di pemkot memang tidak ada tarling dan tidak ada bukber," ucapnya.
Aap menjelaskan aturan tersebut diakuinya sedikit longgar ketimbang bulan Ramadan sebelumnya. "Ya, kita sudah berjalan normal tapi tetap jangan kendor, protokol kesehatan dan tetap vaksinasi 1, 2 dan booster," ungkapnya.
"Yang kita tekankan adalah ayo vaksin dan patuhi protokol kesehatan. Seperti yang tadi saya sampaikan, bahwa pemerintah membolehkan mudik syaratnya booster. Kita genjot terus agar masyarakat bisa booster," imbuhnya.
(aku/ams)