Pengumuman Lur! LPSE Polda Jateng Buka Lelang di Boyolali

Pengumuman Lur! LPSE Polda Jateng Buka Lelang di Boyolali

Aditya Mardiastuti - detikJateng
Senin, 28 Mar 2022 14:13 WIB
Polisi merazia kendaraan bermotor di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Penindakan menyasar pengguna jalan yang tidak memakai helm sampai sabuk pengaman.
Ilustrasi tilang (Foto: Andhika Prasetia)
Solo -

Polda Jawa Tengah (Jateng) membuka lelang pengadaan jasa pengiriman surat e-tilang Polres Boyolali bulan April-Desember 2022. Batas akhir pendaftaran masih dibuka hingga lusa lur, simak selengkapnya di sini ya!

Mengutip situs LPSE Polda Jateng, lpse.jateng.polri.go.id, Senin (28/3/2022), pengadaan jasa pengiriman surat e-tilang itu berlaku untuk April-Desember 2022. Tanggal pengumuman lelang pada 22 Maret 2022 dan batas akhir upload dokumen 30 Maret 2022.

Tahap tender saat ini yakni upload dokumen penawaran. Kesempatan lelang ini diberikan untuk dua peserta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satuan kerja pengadaan lelang ini yakni Polres Boyolali Polda Jateng. Metode pengadaan LPSE Polda Jateng untuk Polres Boyolali ini yakni Tender-Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur.

Lelang pengadaan jasa pengiriman surat e tilang ini menggunakan PNBP 2022. Nilai pagu paket yang dianggarkan sebesar Rp 300.000.000 dengan nilai HPS Paket Rp 253.860.000.

ADVERTISEMENT

Lokasi pekerjaan LPSE Polda Jateng di Jalan Raya Solo-Semarang KM 24 Boyolali. Kualifikasi usaha kecil.

Berikut syarat untuk mengikuti LPSE Polda Jateng:

Persyaratan Kualifikasi/Legalitas

  • Izin Usaha
  • SIUP Penyelenggara Layanan Kurir dan Layanan Digital
  • Memiliki NPWP
  • Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 1 tahun sebelumnya
  • Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
  • Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
  1. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya)
  2. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
  3. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
  4. KTP

Surat Pernyataan:

  1. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
  2. Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;
  3. Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
  4. pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan Negara
  5. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan
  6. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika di kemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Tidak masuk dalam Daftar Hitam
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain

Persyaratan Kualifikasi Teknis

Memiliki Pengalaman Pekerjaan:

  1. Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
  2. Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
  3. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir untuk usaha non kecil paling kurang sama dengan 50 persen (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.

Memiliki SDM Tenaga Teknis
Jenis Kemampuan:

  • 3 orang driver memiliki kemampuan mengendarai roda dua, pengalaman minimal 3 tahun, dan minimal ijazah SMA/SMK dan memiliki SIM C
  • 1 orang tenaga lapangan memiliki kemampuan teknis lapangan dan pengepakan pengiriman, pengalaman minimal 3 tahun, dan minimal ijazah SMA/SMK
  • 1 orang administrasi menguasai administrasi dan komputer, pengalaman minimal 3 tahun, dan minimal ijazah SMA/SMK
    Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan: memiliki kendaraan roda 2 dengan spesifikasi minimal 2 unit dibuktikan dengan bukti kepemilikan.

Syarat Kualifikasi Teknis Lain:

  • memiliki Layanan One Day Service atau layanan satu hari sampai
  • memiliki sistem yang terintegrasi dengan sistem ETLENAS e-tilang nasional
  • menyediakan dashboard monitoring pengiriman di Polres Boyolali.
  • memiliki kurir di wilayah Kabupaten Boyolali.
  • memberikan laporan real time di dashboard pengiriman yang dapat diakses oleh Polda Jateng dan Polres Boyolali.
  • menyediakan pengembangan mobile aplikasi bagian penindakan di lapangan yang secara sistem terintegrasi dengan ETLENAS.
  • menyediakan infrastruktur pendukung hardware seperti printer thermal sebanyak 1 satu unit.
  • memberikan dukungan kertas thermal untuk mendukung pelaksanaan program
  • memberikan pelatihan kepada admin tilang Polres Boyolali

Persyaratan Kualifikasi Kemampuan Keuangan
Menyampaikan laporan keuangan tahun terakhir yang mencerminkan Total Ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan.




(ams/sip)


Hide Ads