Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Jawa Tengah merupakan layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik. LPSE Kota Semarang kini membuka tender untuk pengadaan bahan atau bibit tanaman hortikultura dan fasilitas pertanian perkotaan. Simak rinciannya di sini.
Melansir situs LPSE Kota Semarang, lpse.semarangkota.go.id, pengumuman lelang ini dibuat pada 21 Maret 2022. Pengadaan bibit ini digelar satuan kerja Dinas Pertanian dengan tahun anggaran APBD 2022.
Nilai pagu paket Rp 246.364.000, sedangkan nilai HPS Paket Rp 240.484.000. Jenis kontrak harga satuan dengan lokasi pekerjaan Kota Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: A-Z tentang LPSE Provinsi Jateng |
Berikut syaratnya:
Persyaratan kualifikasi administrasi atau legalitas
- Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan atau usaha
SIUP Bidang Usaha Bibit Benih Pupuk obat-obatan Pertanian KBLI 47762. - Memiliki NPWP
- Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
- Memiliki TDP atau NIB
- Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan
a. Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya)
b. Surat kuasa (apabila dikuasakan)
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan)
d. KTP - Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 1 tahun sebelumnya
- Surat Pernyataan:
a. Yang bersangkutan dan manajemen dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam.
c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan Negara.
e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam dokumen kualifikasi.
f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika di kemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. - Dalam hal peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerja sama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
- Tidak masuk dalam daftar hitam
Persyaratan kualifikasi teknis LPSE Kota Semarang
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Penyediaan barang pada divisi (11) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak dan
b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (111) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Syarat Kualifikasi Teknis Lain
Penyedia memiliki sertifikat Kompetensi Produsen atau pengedar yang dikeluarkan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih BPSB Provinsi Jawa Tengah yang masih berlaku.
Untuk diketahui, peserta tender LPSE Kota Semarang untuk lelang ini dibatasi sebanyak 15 peserta. Pendaftaran LPSE Kota Semarang untuk lelang pengadaan bibit hortikultura ini ditutup pada 1 April 2022.
(ams/sip)